Kejari Deliserdang Bekuk Mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa

Senin, 27 Mei 2019 - 05:02 WIB
Kejari Deliserdang Bekuk...
Kejari Deliserdang Bekuk Mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang membekuk seorang mantan Pimpinan seksi Pemasaran Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kecamatan Tanjung Morawa 2013, berinisial AS.

Tersangka AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) tahun 2013, ditangkap petugas Kejari Deliserdang di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan tersangka AS tiba di Terminal Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang dengan tangan diborgol. Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2019 pukul 12.00 WIB.

Tersangka AS ditangkap bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan seorang wiraswasta berinisial CY. Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan," jelas Harli didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan, Kasi Datun Lamro Simbolon, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasi Pidum Olan Pasaribu.

Akibat perbuatan itu, sambung Harli, tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Maka tersangka AS dikenakan Pasal 2, 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 junto Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penahanan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Ketua Inkindo Sumut...
Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Kejaksaan, Buron Terkait Korupsi Peta Bencana
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
DPO Tersangka Tindak...
DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Riau
Didakwa Korupsi, 2 Mantan...
Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
4 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
4 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
5 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
5 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
5 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved