Kejari Deliserdang Bekuk Mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang membekuk seorang mantan Pimpinan seksi Pemasaran Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kecamatan Tanjung Morawa 2013, berinisial AS.
Tersangka AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) tahun 2013, ditangkap petugas Kejari Deliserdang di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan tersangka AS tiba di Terminal Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang dengan tangan diborgol. Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2019 pukul 12.00 WIB.
Tersangka AS ditangkap bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan seorang wiraswasta berinisial CY. Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan," jelas Harli didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan, Kasi Datun Lamro Simbolon, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasi Pidum Olan Pasaribu.
Akibat perbuatan itu, sambung Harli, tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Maka tersangka AS dikenakan Pasal 2, 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 junto Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penahanan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Tersangka AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) tahun 2013, ditangkap petugas Kejari Deliserdang di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan tersangka AS tiba di Terminal Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang dengan tangan diborgol. Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2019 pukul 12.00 WIB.
Tersangka AS ditangkap bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan seorang wiraswasta berinisial CY. Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan," jelas Harli didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan, Kasi Datun Lamro Simbolon, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasi Pidum Olan Pasaribu.
Akibat perbuatan itu, sambung Harli, tersangka AS telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Maka tersangka AS dikenakan Pasal 2, 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 junto Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penahanan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
(wib)