Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:01 WIB
loading...
Dua orang mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Foto ist
A
A
A
MEDAN - Dua orang mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya adalah Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar. Baca juga: Ijeck Imbau Bank Sumut Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 Maret 2022 petang kemarin.
"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," kata Ingan Malem, Rabu (2/3/2022).
Keduanya adalah Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar. Baca juga: Ijeck Imbau Bank Sumut Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 Maret 2022 petang kemarin.
"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," kata Ingan Malem, Rabu (2/3/2022).
Lihat Juga :