Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:01 WIB
loading...
Didakwa Korupsi, 2 Mantan...
Dua orang mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Foto ist
A A A
MEDAN - Dua orang mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya adalah Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar. Baca juga: Ijeck Imbau Bank Sumut Tingkatkan Perekonomian Masyarakat



Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 Maret 2022 petang kemarin.

"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," kata Ingan Malem, Rabu (2/3/2022).

Selain kedua terdakwa, dalam perkara itu JPU juga menuntut seorang debitur bernama Salikin dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Salikin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30.854.599.541,65.

"Dengan ketentuan, apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Jika nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 7 tahun dan 5 bulan kurungan," jelas JPU.

Menurut JPU, perbutan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai JPU membacakan tuntutannya, kemudian Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). Baca Juga: Gubernur: RUPSLB Tolak Pengunduran Diri dan Minta LPJ Dirut Bank Sumut

Perkara ini bermula dari temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Dimana pada tahun 2013, Salikin yang telah menjadi debitur di Bank Sumut Kanto Cabang Pembantu Galang sejak tahun 2006, kesulitan membayar angsuran kreditnya. Atas kondisi itu dia sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang yang beralamat di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Deliserdang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Jaksa Pergoki Napi Korupsi...
Jaksa Pergoki Napi Korupsi Lapas Semarang Jalan-Jalan ke Luar Lapas Kedungpane, Kok Bisa Ya?
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Dugaan Korupsi Gerbang...
Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Perhiasan-Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur Disita
Kejati Lampung Periksa...
Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan
Kejati Bengkulu Tangkap...
Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Korupsi Tukin Prajurit TNI, Negara Rugi Rp9,5 Miliar
Mobil Dihadang Orang...
Mobil Dihadang Orang Tak Dikenal, Tembakan Peringatan Kajari Kediri sesuai Prosedural
Dihadang 2 Pria Tak...
Dihadang 2 Pria Tak Dikenal, Kajari Kediri Lepaskan Tembakan ke Udara, Dor!
Peras Kades Rp20 Juta,...
Peras Kades Rp20 Juta, Kadis PMD Bolaang Mongondow Terjaring OTT Kejaksaan
Rekomendasi
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles III Menikahi Putri Diana Meski Mencintai Ratu Camilla
Kolaborasi PNM dan Kementerian...
Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
4 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
4 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
5 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
7 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
7 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
8 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved