Seminggu Sebelum Lebaran, Perusahaan di Karawang Wajib Bayar THR

Selasa, 14 Mei 2019 - 11:49 WIB
Seminggu Sebelum Lebaran,...
Seminggu Sebelum Lebaran, Perusahaan di Karawang Wajib Bayar THR
A A A
KARAWANG - Seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. THR harus diberikan penuh kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada seluruh perusahaan yang ada di kawasan ataupun zona industri agar bisa ditaati. Jika ada perusahaan yang tidak mau atau terlambat membayar THR kami akan jatuhkan sanksi tegas, salah satunya berupa penundaan pelayanan kami kepada perusahaan tersebut," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Selasa (14/5/2019).

Menurut Ahmad Suroto, berdasarkan catatan terdapat 1.750 perusahaan di Karawang yang memiliki kewajiban membayar gaji THR kepada karyawannya. Sejauh ini, berdasarkan pengalaman masa lalu, jarang terjadi permasalahan THR antara karyawan dengan perusahaan.

"Tahun lalu juga hanya satu perusahaan yang bermasalah, itu juga karena terlambat membayar THR. Perusahaan baru mampu membayar 50% saja dan sisanya dibayarkan habis lebaran. Tapi kami tetap jatuhkan sanksi," katanya.

Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan pemetaan di lapangan, tidak ada permasalahan untuk masalah THR di setiap perusahaan. Kesanggupan perusahaan untuk memberikan THR dinilai masih tinggi sehingga potensi konflik antara buruh dan perusahaan sangat kecil.

"Dari hasil pantauan kita dilapangan tahun ini tidak ada masalah dengan pemberian THR ya, setiap perusahaan sudah memahami kewajibannya," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9673 seconds (0.1#10.140)