Terima Pengaduan Soal THR, Disnakertrans KBB Janji Tindaklanjuti
Senin, 25 April 2022 - 22:43 WIB
loading...
Disnakertrans KBB menerima pengaduan soal THR dan berjanji menindaklanjuti.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG BARAT - Posko THR Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima beberapa laporan terkait THR. Pihak Disnakertrans akan segera menindaklanjuti laporan tersebut bekerjasama dengan UPT pengawasan.
"Sudah ada laporan tapi kita belum lihat detailnya soal apa. Kita akan tindaklanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Foto Alex Noerdin Pakai Kolor dan Telanjang Dada di Rutan Beredar Luas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu.
Diapun menegaskan, jika semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh/pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu Permenaker 6 Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran.
"Sudah ada laporan tapi kita belum lihat detailnya soal apa. Kita akan tindaklanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Foto Alex Noerdin Pakai Kolor dan Telanjang Dada di Rutan Beredar Luas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu.
Diapun menegaskan, jika semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh/pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu Permenaker 6 Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran.
Lihat Juga :