Pemprov Sulsel Siap Bayarkan THR pada 25 Mei

Kamis, 09 Mei 2019 - 18:51 WIB
Pemprov Sulsel Siap Bayarkan THR pada 25 Mei
Pemprov Sulsel Siap Bayarkan THR pada 25 Mei
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang bakal dibayarkan pada 25 Mei 2019. Sedangkan rapelan kenaikan gaji 5% belum dicairkan.

Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp226 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 maupun ke-13 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD 2019. Dengan rincian kesiapan gaji ke-13 sebesar Rp113.029.868.768 dan gaji ke-14 atau THR berjumlah Rp113.158.420.7211.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis mengatakan, penyiapan anggaran telah dikalkulasikan sesuai usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Sudah kita siapkan Rp113 miliar. Hitungan ini sesuai usulan masing-masing SKPD," terang Arwien, Kamis (9/5/2019).

Arwien mengatakan, sebanyak 24.672 ASN Pemprov Sulsel dipastikan tak akan terlambat menerima pencairan THR. Apalagi pemerintah pusat telah merencanakan pembayaran tepat 24 Mei. Namun, Arwien menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke-14 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita mau lihat tanggal 24 Mei itu sudah turun juknis lebih dulu juga. Karena melalui juknis itu kita bisa tahu jumlah apakah hanya gaji pokok atau ikut tunjangannya juga. Intinya kita ikut pemerintah pusat saja," katanya.

Diketahui tahun sebelumnya, alokasi THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan, namun tak termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sementara khusus untuk gaji ke-13, minus tunjangan beras.

Sementara untuk pencairan rapelan tambahan gaji 5% ASN hingga bulan ini belum juga dicairkan. Alasannya masih sama. Arwien mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu juknis dari Kemenkeu.

"Juknisnya belum keluar sampai sekarang. Baiknya cek ke Kemenkeu, karena kami pun masih menunggu di website Kemenkeu," katanya.

Janji Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji ASN 5% itu baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun kenaikan gaji itu akan dituangkan dalam PMK, sehingga daerah yang mencairkan tambahan gaji tanpa juknis berpotensi bermasalah di kemudian hari.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0511 seconds (0.1#10.140)