Korupsi Genset RSUD, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Jum'at, 03 Mei 2019 - 21:06 WIB
Korupsi Genset RSUD,...
Korupsi Genset RSUD, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo dengan hukuman 16 bulan penjara. Sigit dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar.

"Menjatuhkan oleh karna itu pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Serang, Jumat (3/5/2019).

Secara berurutan, Epiyanto membacakan amar putusan kepada dua terdakwa lainnya yakni staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian divonis satu tahun penjara, dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi divonis satu tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang peganti sebesar Rp583 dan sudah dibayarkan. "Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa Hendi akan disita. Jika tidak cukup maka terdakwa dipidana penjara enam bulan," ujar Epiyanto.

Ketiga terdakwa terbukti secar sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999, telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. "Ketiganya diperintahkan untuk ditahan," ucap Epiyanto kepada Jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum masing- masing mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang diberikan hakim. Sedangkan jaksa pun mengaku pikir-pikir, sebab tuntutan yang diberikan jaksa lebih tinggi dibandingkn vonis.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Eks Kadinkes Sigit Wardoyo dengan hukuman 1 tahun lima bulan kurungan penjara, sedangkan kedua terdakwa Adit dan Endi dituntut 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8053 seconds (0.1#10.140)