2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati

Rabu, 24 April 2019 - 22:27 WIB
2 Perampok dan Pembunuh...
2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati
A A A
PALEMBANG - Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati . Vonis keduanya dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Rabu (24/4/2019) sore.

"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ucap Ketua Majelis Bagus Irawan saat membacakan putusan dengan anggota Kartinjono dan Abu Hanifa. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang)

Majelis menilai tidak ada perbuatan yang meringankan kedua terdakwa. Bahkan hakim menilai para terdakwa sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi. "Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," sambung hakim.

Setelah membacakan vonis mati kedua terdakwa, majelis memberi waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

Sementara JPU Purnama menyebut sangat mengapresiasi putusan majelis karena sesuai dengan tuntutan. "Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam," kata Purnama.

Riduan dan Acuandra yang mendengar putusan ketiga majelis hakim langsung tertunduk. Acuandra sempat meneteskan air mata saat keluar ruang sidang.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir raksi online, Sofyan (43). Mereka melanggar Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Sofyan hilang setelah mendapat order penumpang pada 29 Oktober 2018 siang dengan lokasi ke jemputan sekitar KM 5 dan titik pengantaran di simpang bandara. Setelah itu, almarhum Sofyan hilang kontak.

Menindaklanjuti laporan istri korban, Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang. Akhirnya jasad Sofyan ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Perampokan dan pembunuhan ini dilakukan empat orang. Satu pelaku FR telah masih di bawah umur telah divonis 10 tahun. Dan satu pelaku lainnya Akbar, masih dalam pengejaran.
(rhs)
Berita Terkait
3 Pelaku Pembunuhan...
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati
Tega Bunuh Siswi SMA...
Tega Bunuh Siswi SMA di Semarang, Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Profil Hakim Gede Ariawan...
Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas
Sumani, Pembunuh Dalang...
Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
51 menit yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
1 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
2 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved