2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati

Rabu, 24 April 2019 - 22:27 WIB
2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati
2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati
A A A
PALEMBANG - Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati . Vonis keduanya dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Rabu (24/4/2019) sore.

"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ucap Ketua Majelis Bagus Irawan saat membacakan putusan dengan anggota Kartinjono dan Abu Hanifa. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang)

Majelis menilai tidak ada perbuatan yang meringankan kedua terdakwa. Bahkan hakim menilai para terdakwa sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi. "Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," sambung hakim.

Setelah membacakan vonis mati kedua terdakwa, majelis memberi waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

Sementara JPU Purnama menyebut sangat mengapresiasi putusan majelis karena sesuai dengan tuntutan. "Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam," kata Purnama.

Riduan dan Acuandra yang mendengar putusan ketiga majelis hakim langsung tertunduk. Acuandra sempat meneteskan air mata saat keluar ruang sidang.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir raksi online, Sofyan (43). Mereka melanggar Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Sofyan hilang setelah mendapat order penumpang pada 29 Oktober 2018 siang dengan lokasi ke jemputan sekitar KM 5 dan titik pengantaran di simpang bandara. Setelah itu, almarhum Sofyan hilang kontak.

Menindaklanjuti laporan istri korban, Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang. Akhirnya jasad Sofyan ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Perampokan dan pembunuhan ini dilakukan empat orang. Satu pelaku FR telah masih di bawah umur telah divonis 10 tahun. Dan satu pelaku lainnya Akbar, masih dalam pengejaran.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0549 seconds (0.1#10.140)