2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati

Rabu, 24 April 2019 - 22:27 WIB
2 Perampok dan Pembunuh...
2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati
A A A
PALEMBANG - Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati . Vonis keduanya dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Rabu (24/4/2019) sore.

"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ucap Ketua Majelis Bagus Irawan saat membacakan putusan dengan anggota Kartinjono dan Abu Hanifa. (Baca Juga: Polisi Ringkus Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang)

Majelis menilai tidak ada perbuatan yang meringankan kedua terdakwa. Bahkan hakim menilai para terdakwa sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi. "Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," sambung hakim.

Setelah membacakan vonis mati kedua terdakwa, majelis memberi waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

Sementara JPU Purnama menyebut sangat mengapresiasi putusan majelis karena sesuai dengan tuntutan. "Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam," kata Purnama.

Riduan dan Acuandra yang mendengar putusan ketiga majelis hakim langsung tertunduk. Acuandra sempat meneteskan air mata saat keluar ruang sidang.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir raksi online, Sofyan (43). Mereka melanggar Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Sofyan hilang setelah mendapat order penumpang pada 29 Oktober 2018 siang dengan lokasi ke jemputan sekitar KM 5 dan titik pengantaran di simpang bandara. Setelah itu, almarhum Sofyan hilang kontak.

Menindaklanjuti laporan istri korban, Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang. Akhirnya jasad Sofyan ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Perampokan dan pembunuhan ini dilakukan empat orang. Satu pelaku FR telah masih di bawah umur telah divonis 10 tahun. Dan satu pelaku lainnya Akbar, masih dalam pengejaran.
(rhs)
Berita Terkait
3 Pelaku Pembunuhan...
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati
Tega Bunuh Siswi SMA...
Tega Bunuh Siswi SMA di Semarang, Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Profil Hakim Gede Ariawan...
Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas
Sumani, Pembunuh Dalang...
Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved