Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kelima tersangka pembunuhan terhadap Bagus Hermadi (34) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana . Pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.Kelima tersangkan ini adalah BY, KM, JK, ST dan NR.Sedangkan satu pelaku lain telah melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Usia para tersangka antara 20 tahun hingga 50 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban
“Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara. Ini (kasus) akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara sudah di aparat pengak hukum dan akan kami tangani sebaik-baiknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Senin (23/8/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV. “Dugaan motif kasus ini karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan,” ungkap Yusep.
Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.Kelima tersangkan ini adalah BY, KM, JK, ST dan NR.Sedangkan satu pelaku lain telah melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Usia para tersangka antara 20 tahun hingga 50 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban
“Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara. Ini (kasus) akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara sudah di aparat pengak hukum dan akan kami tangani sebaik-baiknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Senin (23/8/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV. “Dugaan motif kasus ini karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan,” ungkap Yusep.
Lihat Juga :