Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kelima tersangka pembunuhan terhadap Bagus Hermadi (34) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana . Pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.Kelima tersangkan ini adalah BY, KM, JK, ST dan NR.Sedangkan satu pelaku lain telah melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Usia para tersangka antara 20 tahun hingga 50 tahun.
“Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara. Ini (kasus) akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara sudah di aparat pengak hukum dan akan kami tangani sebaik-baiknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Senin (23/8/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV. “Dugaan motif kasus ini karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan,” ungkap Yusep.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat para pelaku pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB sedang nongkrong di warung kopi. Tak lama kemudian, mereka sepakat untuk berjalan-jalan sambil naik motor. Saat di traffic light di Jalan Balongsari, mereka melihat rombongan pesepeda motor yang oleh pelaku dianggap arogan. "Lalu, BY menusuk leher korban. Setelah itu korban jatuh. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia," ujar Yusep.
Setelah kejadian, lanjut dia, para pelaku yang berboncengan mengendarai tiga sepeda motor, langsung meninggalkan lokasi kejadian. Mereka diketahui pulang ke rumah masing-masing. "Setelah kejadian itu, kami berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melihat CCTV. Diketahui rombongan pelaku melakukan penyerangan sampai penusukan," terangnya.
Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.Kelima tersangkan ini adalah BY, KM, JK, ST dan NR.Sedangkan satu pelaku lain telah melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Usia para tersangka antara 20 tahun hingga 50 tahun.
“Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara. Ini (kasus) akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara sudah di aparat pengak hukum dan akan kami tangani sebaik-baiknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Senin (23/8/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV. “Dugaan motif kasus ini karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan,” ungkap Yusep.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat para pelaku pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB sedang nongkrong di warung kopi. Tak lama kemudian, mereka sepakat untuk berjalan-jalan sambil naik motor. Saat di traffic light di Jalan Balongsari, mereka melihat rombongan pesepeda motor yang oleh pelaku dianggap arogan. "Lalu, BY menusuk leher korban. Setelah itu korban jatuh. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia," ujar Yusep.
Setelah kejadian, lanjut dia, para pelaku yang berboncengan mengendarai tiga sepeda motor, langsung meninggalkan lokasi kejadian. Mereka diketahui pulang ke rumah masing-masing. "Setelah kejadian itu, kami berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melihat CCTV. Diketahui rombongan pelaku melakukan penyerangan sampai penusukan," terangnya.
(nic)