Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kelima tersangka pembunuhan terhadap Bagus Hermadi (34) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana . Pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.Kelima tersangkan ini adalah BY, KM, JK, ST dan NR.Sedangkan satu pelaku lain telah melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Usia para tersangka antara 20 tahun hingga 50 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Surabaya Akibat Pelaku Jengkel Pada Korban

“Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara. Ini (kasus) akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara sudah di aparat pengak hukum dan akan kami tangani sebaik-baiknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Senin (23/8/2021).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV. “Dugaan motif kasus ini karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan,” ungkap Yusep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved