Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:54 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan secara sadis di Jalan Jatibaru Raya, RT002/RW001, Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial BI (40) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan secara sadis di Jalan Jatibaru Raya, RT002/RW001, Tanah Abang , Jakarta Pusat berinisial BI (40) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Pria berinisial PW (39) tewas dibunuh secara sadis oleh temannya sendiri berinisial BI.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BI tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang
Hady menjelaskan, akibat pasal berlapis, pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BI tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang
Hady menjelaskan, akibat pasal berlapis, pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lihat Juga :