Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:54 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku pembunuhan secara sadis di Jalan Jatibaru Raya, RT002/RW001, Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial BI (40) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan secara sadis di Jalan Jatibaru Raya, RT002/RW001, Tanah Abang , Jakarta Pusat berinisial BI (40) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Pria berinisial PW (39) tewas dibunuh secara sadis oleh temannya sendiri berinisial BI.

Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BI tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang

Hady menjelaskan, akibat pasal berlapis, pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Rekomendasi
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved