Tega Bunuh Siswi SMA di Semarang, Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Mati

Rabu, 18 November 2020 - 15:48 WIB
loading...
Tega Bunuh Siswi SMA...
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menginterogasi tersangka pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan, Rabu (18/11/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SEMARANG - Penyidik Polres Semarang menjerat pelaku pembunuhan siswi SMA di Hotel Frieda, Bandungan, berinisial DR (19), dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, dan 365 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Frieda Bandungan )

Dengan demikian, tersangka pembunuhan yang merupakan warga Jalan Sikatan 2/2 RT 2 RW 1 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Kapolres Semarang , AKBP Ari Wibowo mengatakan, pelaku pembunuhan tega menghabisi nyawa korban DF (17) siswi SMA asal Kabupaten Demak, lantaran sakit hati. Tersangka mengaku jengkel dengan korban lantaran sering diejek.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya tega membunuh korban karena sakit hati. Dalam kasus ini, kami simpulkan ada unsur perencanaan, dan tersangka ingin mengambil harta milik korban," katanya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang , Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Massa Habib Rizieq Berkerumun di Bogor, Polda Jabar Selidiki Pelanggaran Pidananya )



Menurutnya, antara korban dengan pelaku diketahui saling kenal karena bertetangga meskipun identitas asli pelaku berdomisili di Kota Surabaya. "Tersangka dan korban saling kenal dan sering bertemu," ujarnya. (Baca juga: Gempar, Siang Bolong Perampok Nekat Gasak Perhiasan Emas di Aceh Barat )

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan hasil visum korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah. Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala serta bekas bekap bagian leher, dan tekanan pada dada.

Selain menangkap tersangka utama pembunuhan , polisi juga menangkap penadah telepon seluler dan motor matic milik korban berinisial LH, dan AM. Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerjasama Resmob Polres Surabaya, dan anggota Jatanras Jateng.

"Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain, sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi H 3725 AEE handphone dan beberapa pakaian milik korban," tandasnya. (Baca juga: Mabuk Miras, Paman di Kotim Tega Setubuhi Ponakan yang Masih 14 Tahun Hingga Melahirkan )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)