Pasien dan Petugas Medis di Siantar Minta Dimudahkan untuk Nyoblos
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Pasien dan keluarga pasien serta petugas medis yang berada di rumah sakit berharap bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 , besok Rabu (17/4/2019). Mereka meminta diberikan kemudahan untuk bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah keluarga pasien yang ditemui di Rumah Sakit Umum (RSU) Tiara Kasih Sejati, Jalan Menambin Kota Pematangsiantar, berharap dapat memberikan hak pilihan di rumah sakit. (Baca Juga: 31 Kecamatan di Simalungun Sudah Terima Logistik Pemilu)
"Sebaiknya saya dan ibu saya bisa memberikan hak pilih di rumah sakit saja dengan menunjukkan formulir C6 atau KTP. Sebab baru dua hari ibu saya dirawat, jadi kemungkinan tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan," ujar Ningsih, salah seorang keluarga pasien, Selasa (16/4/2019).
Hal senada disampaikan salah seorang perawat, Daely yang mengatakan kemungkinan saat Pemilu tetap akan melaksanakan tugas di rumah sakit. Mulai Selasa malam hingga Rabu pagi, sehingga tidak sempat memberikan hak pilihnya di TPS dekat kediamannya.
"Kalau boleh perawat, dokter dan petugas medis dan petugas rumah sakit lainnya diberi kesempatan memberikan hak pilihnya di rumah sakit," ujar Daely.
Sebelumnya komisioner KPUD Pematangsiantar, Christian Panjaitan mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun sedang menjalani perawatan di rumah sakit boleh memberikan hak pilihnya di TPS khusus atau berjalan yang akan datang ke rumah sakit, dengan membawa formulir C6. Namun untuk petugas medis yang bertugas saat hari pemungutan suara belum punya aturan bisa memilih di rumah sakit.
"Kalau pasien di rumah sakit boleh memberikan hak pilihnya di rumah sakit dengan memperhatikan formulir C6. Tapi bagi petugas medis belum ada aturannya, apakah bisa memilih di rumah sakit juga atau tidak. Karena seharusnya jika pindah memilih harus dilaporkan sebelumnya," ujar Christian.
Sejumlah keluarga pasien yang ditemui di Rumah Sakit Umum (RSU) Tiara Kasih Sejati, Jalan Menambin Kota Pematangsiantar, berharap dapat memberikan hak pilihan di rumah sakit. (Baca Juga: 31 Kecamatan di Simalungun Sudah Terima Logistik Pemilu)
"Sebaiknya saya dan ibu saya bisa memberikan hak pilih di rumah sakit saja dengan menunjukkan formulir C6 atau KTP. Sebab baru dua hari ibu saya dirawat, jadi kemungkinan tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan," ujar Ningsih, salah seorang keluarga pasien, Selasa (16/4/2019).
Hal senada disampaikan salah seorang perawat, Daely yang mengatakan kemungkinan saat Pemilu tetap akan melaksanakan tugas di rumah sakit. Mulai Selasa malam hingga Rabu pagi, sehingga tidak sempat memberikan hak pilihnya di TPS dekat kediamannya.
"Kalau boleh perawat, dokter dan petugas medis dan petugas rumah sakit lainnya diberi kesempatan memberikan hak pilihnya di rumah sakit," ujar Daely.
Sebelumnya komisioner KPUD Pematangsiantar, Christian Panjaitan mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun sedang menjalani perawatan di rumah sakit boleh memberikan hak pilihnya di TPS khusus atau berjalan yang akan datang ke rumah sakit, dengan membawa formulir C6. Namun untuk petugas medis yang bertugas saat hari pemungutan suara belum punya aturan bisa memilih di rumah sakit.
"Kalau pasien di rumah sakit boleh memberikan hak pilihnya di rumah sakit dengan memperhatikan formulir C6. Tapi bagi petugas medis belum ada aturannya, apakah bisa memilih di rumah sakit juga atau tidak. Karena seharusnya jika pindah memilih harus dilaporkan sebelumnya," ujar Christian.
(rhs)