Rumah Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Pematangsiantar Mohon Perhatian Presiden
Rabu, 28 Juni 2023 - 10:28 WIB
loading...
Elfrida D Hutapea ,istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, meminta perhatian Presiden Joko Widodo karena rumahnya dilelang KPK. Foto ist
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Rumah pemberian orang tuanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010, Ny Elfrida Hutapea protes. Ny Elfrida pun memohon perhatian Presiden Joko Widodo terkait persoalan tersebut.
Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023), rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematangsiantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu. Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Indikator Politik Terkait Bupati Kapuas, Ini yang Didalami
"Suami saya RE Siahaan, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," ujar Elfrida.
Dia menambahkan, majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.
Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023), rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematangsiantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu. Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Indikator Politik Terkait Bupati Kapuas, Ini yang Didalami
"Suami saya RE Siahaan, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," ujar Elfrida.
Dia menambahkan, majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya.
Lihat Juga :