Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Ditolak MA
Senin, 12 Juni 2023 - 01:26 WIB
loading...
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Foto/Ist
A
A
A
PEMATANG SIANTAR - Usulan pamkzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ditolah oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke MA tersebut, diusulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan nomor perkara 1/P/UP/2023.
Baca juga: Susanti Dewayani Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Walikota Pematangsiantar setelah Setahun Penantian
Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023, dengan ketua majelis hakim, Yulius, telah diputuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing mengaku, belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut, dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.
Baca juga: Susanti Dewayani Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Walikota Pematangsiantar setelah Setahun Penantian
Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023, dengan ketua majelis hakim, Yulius, telah diputuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing mengaku, belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut, dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.
Lihat Juga :