Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Ditolak MA
loading...
A
A
A
PEMATANG SIANTAR - Usulan pamkzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ditolah oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan ke MA tersebut, diusulkan oleh DPRD Kota Pematang Siantar, dengan nomor perkara 1/P/UP/2023.
Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023, dengan ketua majelis hakim, Yulius, telah diputuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing mengaku, belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut, dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.
"Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan (Putusan MA) tersebut. Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu ke Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pematang Siantar," ujar Johanes.
Sementara, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M. Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan MA yang menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023, dengan ketua majelis hakim, Yulius, telah diputuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johanes Sihombing mengaku, belum dapat memberikan penjelasan terkait putusan MA tersebut, dan akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Pemkot Pematang Siantar.
"Mohon maaf saat ini belum dapat saya sampaikan (Putusan MA) tersebut. Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu ke Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pematang Siantar," ujar Johanes.
Sementara, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M. Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan MA yang menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
(eyt)