Wali Kota Pematang Siantar Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-78 lewat Surat Edaran
Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:14 WIB
loading...
Wali Kota Susanti Dewayani Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-78 Lewat Surat Edaran. (Foto: dok Pemkot Pematang Siantar)
A
A
A
PEMATANG SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 di seluruh tingkatan, mulai dari kecamatan hingga tiap-tiap lingkungan masyarakat.
Imbauan dengan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/5476/VIII/2023, ini dikeluarkan Wali Kota Susanti Dewayani berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 per tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023.
Beberapa imbauan dalam SE 400.14.1.1/5476/VIII/2023 ini antara lain: agar setiap instansi/badan/perusahaan daerah, organisasi serta seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar mengibarkan bendera merah putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
"Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023 adalah Terus Melaju Untuk Indonesia Maju," bunyi Surat Edaran tersebut.
Kepada instansi dan masyarakat yang disebutkan sebelumnya agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
Imbauan dengan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/5476/VIII/2023, ini dikeluarkan Wali Kota Susanti Dewayani berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 per tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023.
Beberapa imbauan dalam SE 400.14.1.1/5476/VIII/2023 ini antara lain: agar setiap instansi/badan/perusahaan daerah, organisasi serta seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar mengibarkan bendera merah putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
"Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023 adalah Terus Melaju Untuk Indonesia Maju," bunyi Surat Edaran tersebut.
Kepada instansi dan masyarakat yang disebutkan sebelumnya agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
Lihat Juga :