Penyelundupan 1,5 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Selasa, 02 April 2019 - 10:32 WIB
Penyelundupan 1,5 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Penyelundupan 1,5 Ton Daging Celeng Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
A A A
BAKAUHENI - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 ton lebih daging celeng, 493 lembar kulit ular sanca dan 25 kilogram sisik trenggiling di area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (2/4/2019). Daging celeng, kulit ular dan sisik trenggiling asal Medan tujuan Jakarta ini disita polisi karena tidak dilengkapi dokumen.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, barang bukti daging celeng didapat dari satu unit kendaraan truk box asal Medan, sedangkan 25 kilogram sisik trenggiling di dapat dari satu unit kendaraan truk tronton yang merupakan jasa pengiriman paket. Keduanya diamankan saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Untuk mengelabuhi petugas agar tak tercium bau daging celeng pelaku menutupi dengan tumpukan buah durian dan barang-barang lainnya. Sang sopir mengaku mendapatkan upah sebesar Rp6 juta apabila aging celeng sampai tujuan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, barang bukti daging celeng dan kulit trenggiling tersebut berasal dari daerah Medan yang akan dikirim dengan tujuan Jakarta.

Sementara untuk kulit ular diangkut dengan kendaraan truk ekspedisi dari Medan dengan tujuan Jakarta namun berkat kejelian petugas paket kulit ular dan sisik trenggiling maupun daging celeng yang akan diselundupkan berhasil digagalkan.

“Untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan selanjutnya barang bukti daging babi dan kulit trenggiling akan serahkan ke Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Kelas Satu Bandar Lampung untuk dilakukan tindakan karantina,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4028 seconds (0.1#10.140)