Ayah Bunuh Anak Tiri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 14 Maret 2019 - 07:01 WIB
Ayah Bunuh Anak Tiri Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ayah Bunuh Anak Tiri Terancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
SERANG - Hermawan (32) warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang , Banten, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pria pengangguran itu tega membunuh anak tirinya Junata (2)
menggunakan celurit di hadapan sang istri Jarmi (42).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, penyidik sudah menetapkan status Hermawan sebagai tersangka Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak . Dia juga akan dijerat Pasal 338 dan 351 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Baca Juga: Biadab! Hermawan Bunuh Anak yang Masih Balita di Depan Istri)

"Ancaman paling singkat 20 tahun atau penjara seumur hidup. Karena tersangka ini membunuh anak tirinya yang masih di bawah umur," kata Indr kepada wartawan, Rabu (13/3/2019)

Selain membunuh anak tirinya, Herman juga dengan sadar menganiaya istri yang baru dua bulan dinikahinya. Peristiwa tersebut dilakukan Herman karna kesal saat sang istri tidak menjawab saat ditanya kondisinya kenapa murung di kamar.

"Kasus ini bermula saat tersangka menanyakan kondisi istrinya yang sedang terlihat murung. Tapi, sang istri tidak menjawabnya. Pelaku pun mengambil celurit dari dapur dan berusaha membacok keduanya. Tapi yang kena itu anaknya Ju," ujar Kapolres. (Baca Juga: Pelaku Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar Dimasukkan ke RSJ Lawang)

Karena kondisi tersangka sadar, penyidik tidak perlu lagi melakukan tes kejiwaan terhadap Herman. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan celurut, pakaian korban dan pelaku, bantal penuh bercak darah.

Saat ini, penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya untuk dikirim kepada pihak kejaksaan guna proses persidangan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9592 seconds (0.1#10.140)