Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tidur, Ibu Tersangka Pingsan
A
A
A
BUKITTINGGI - Penggerebekan seorang tersangka pengedar sabu di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat, Senin malam (4/3/2019) berlangsung dramatis. Ibu tersangka histeris dan jatuh pingsan karena tak menyangka anaknya yang sedang tidur di dalam kamar ditangkap polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, di dalam kantong celana tersangka, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar dan uang jutaan rupiah. Pelaku bernama Wendi (33), pengedar sabu di Jorong Lambah, Nagari Sianok Ampek Suku, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Bara t. Dia ditangkap sekitar pukul 22:30 WIB. (Baca Juga: BNN Jambi Amankan Sabu 400 Gram dari Anus 2 Pria)
Penangkapan tersangka yang sedang tidur di dalam kamarnya ini berlangsung dramatis. Melihat polisi yang datang secara tiba-tiba, membuat ibu tersangka histeris sambil mencoba menghalangi polisi dan mengatakan anaknya sedang sakit.
Kepada polisi, tersangka Wendi mengaku menyimpan sabu di dalam kantong celananya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu tersangka yang tak menyangka perbuatan anaknya pun jatuh pingsan dan terpaksa digotong ke kamarnya.
Sementara saat digeledah, di dalam kantong sebelah kiri celana tersangka, polisi menemukan bungkusan kain hitam berisi timbangan digital. Lima paket besar sabu dan 17 paket kecil sabu siap edar. Serta belasan lembar plastik klip bening diduga untuk pembungkus sabu.
Di kantong belakang celana tersangka, polisi menemukan uang tunai Rp1.200.000 yang diakui tersangka merupakan uang hasil penjualan sabu. (Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 6 Remaja dan Alat Isap Sabu)
Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari pengintaian selama satu bulan lebih.
Tersangka yang terkenal licin akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi tersangka sedang banyak menyimpan sabu dan dalam beberapa hari terakhir tersangka terlihat sering transaksi sabu dengan pelanggannya.
“Baru saja menangkap W diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kategori pengedar. Barang bukti totalnya kurang lebih hampir seperempat ons, terdiri dari 5 paket besar dan 17 paket kecil siap edar. Di tkp tersangka persuasif dan tidak melawan, tersangka adalah target operasi kita sejak lama,” kata AKP Pradipta Putra Pratama.
Tersangka mengaku sebelumnya telah mengedarkan paket sabu di seputaran daerah Kota Bukittinggi dan wilayah timur Kabupaten Agam. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU tentang penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ditangkap, di dalam kantong celana tersangka, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar dan uang jutaan rupiah. Pelaku bernama Wendi (33), pengedar sabu di Jorong Lambah, Nagari Sianok Ampek Suku, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Bara t. Dia ditangkap sekitar pukul 22:30 WIB. (Baca Juga: BNN Jambi Amankan Sabu 400 Gram dari Anus 2 Pria)
Penangkapan tersangka yang sedang tidur di dalam kamarnya ini berlangsung dramatis. Melihat polisi yang datang secara tiba-tiba, membuat ibu tersangka histeris sambil mencoba menghalangi polisi dan mengatakan anaknya sedang sakit.
Kepada polisi, tersangka Wendi mengaku menyimpan sabu di dalam kantong celananya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu tersangka yang tak menyangka perbuatan anaknya pun jatuh pingsan dan terpaksa digotong ke kamarnya.
Sementara saat digeledah, di dalam kantong sebelah kiri celana tersangka, polisi menemukan bungkusan kain hitam berisi timbangan digital. Lima paket besar sabu dan 17 paket kecil sabu siap edar. Serta belasan lembar plastik klip bening diduga untuk pembungkus sabu.
Di kantong belakang celana tersangka, polisi menemukan uang tunai Rp1.200.000 yang diakui tersangka merupakan uang hasil penjualan sabu. (Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 6 Remaja dan Alat Isap Sabu)
Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari pengintaian selama satu bulan lebih.
Tersangka yang terkenal licin akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi tersangka sedang banyak menyimpan sabu dan dalam beberapa hari terakhir tersangka terlihat sering transaksi sabu dengan pelanggannya.
“Baru saja menangkap W diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kategori pengedar. Barang bukti totalnya kurang lebih hampir seperempat ons, terdiri dari 5 paket besar dan 17 paket kecil siap edar. Di tkp tersangka persuasif dan tidak melawan, tersangka adalah target operasi kita sejak lama,” kata AKP Pradipta Putra Pratama.
Tersangka mengaku sebelumnya telah mengedarkan paket sabu di seputaran daerah Kota Bukittinggi dan wilayah timur Kabupaten Agam. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU tentang penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(rhs)