Satresnarkoba Buru Pemasok Sabu untuk Dua Bandar Narkoba Tanjungpinang

Jum'at, 08 Februari 2019 - 18:05 WIB
Satresnarkoba Buru Pemasok Sabu untuk Dua Bandar Narkoba Tanjungpinang
Satresnarkoba Buru Pemasok Sabu untuk Dua Bandar Narkoba Tanjungpinang
A A A
TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang memburu pemasok sabu-sabu untuk dua tersangka bandar narkoba berinisial BY (44) dan SJ (43). Kedua bandar sabu-sabu itu diringkus di Jalan Sri Mulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Tajungpinang Barat, Rabu 6 Februari 2019.

Kasatresnarkoba Porles Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi pemasok barang haram itu. Dia menjelaskan, petugas saat ini sedang mencari tahu keberadaan pelaku berinisial R yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada BY dan SJ.

"Sudah kita tahu nama pemasoknya, sedang kita cari tahu orang bersangkutan," kata Ramadhanto saat rilis penangkapan kedua tersangka bandar narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/2/2019).

Ramadhanto menuturkan, kedua bandar ini mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang. Dia menaksir barang bukti yang diperoleh sebanyak 1 Kg sabu-sabu atau senilai Rp2 miliar. Diduga barang haram itu masuk dari Malaysia, lalu diedarkan di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 18 paket sabu-sabu, 1,5 butir pil ekstasi, satu bundel plastik bening, satu timbangan digital, satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul bernopol BP 4770 AB, tiga unit handphone, dan lainnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI No 35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. "Yang jelas kita masih dalami dulu dan kembangkan kasusnya," ujarnya.

Ramadhanto menuturkan, penangkapan kedua bandar tersebut berdasarkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dengan sistem lempar di Kampung Baru. Setelah itu, polisi langsung menyergap pelaku pertama berinisial B seorang residivis kasus narkoba.

Dari tangan B barang bukti yang diamankan satu sak sabu. Selanjutnya, hasil pengembangannya mengarah kepada berinisal SJ dan A di dalam salah satu rumah di Kampung Baru. “Tapi, sekarang yang kita tahan hanya BY dan SJ, sedangkan A tidak ditahan karena dia tak tahu apa-apa, tapi masih kita periksa lebih lanjut,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)