Kejari Cibinong Minta Sidang Habib Bahar di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Permohonan lokasi sidang oleh Kejari Cibinong itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Oleh Kejati, permohonan itu diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
"Untuk persidangan kasus Bahar, kami masih menunggu penetapan dari MA. Kami bermohon sidang (kasus Bahar bin Smith) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (8/2/2019). (Baca Juga: Fadli Zon Jenguk Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar )
Dia mengemukakan, permohonan persidangan di PN Bandung ini khusus untuk Bahar bin Smith. Sedangkan persidangan untuk tersangka lain, MAB (32) dan AY (31), tetap digelar di PN Cibinong. "Jika digelar di Bandung, diharapkan persidangan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan. Ini alasan yuridis," ujar dia.
Disinggung tentang penahanan tersangka, Abdul menuturkan, pascapelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejari Cibinong beberapa waktu lalu, Bahar bin Smith dititipkan kembali penahanannya di sel tahanan Polda Jabar. Sedangkan tersangka MAB dan AY, ditahan di Polres Bogor.
"Dia (Bahar bin Smith) dititipkan di Polda Jabar selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan," tutur Abdul. (Baca Juga: Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan )
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar. Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Permohonan lokasi sidang oleh Kejari Cibinong itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Oleh Kejati, permohonan itu diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
"Untuk persidangan kasus Bahar, kami masih menunggu penetapan dari MA. Kami bermohon sidang (kasus Bahar bin Smith) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (8/2/2019). (Baca Juga: Fadli Zon Jenguk Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar )
Dia mengemukakan, permohonan persidangan di PN Bandung ini khusus untuk Bahar bin Smith. Sedangkan persidangan untuk tersangka lain, MAB (32) dan AY (31), tetap digelar di PN Cibinong. "Jika digelar di Bandung, diharapkan persidangan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan. Ini alasan yuridis," ujar dia.
Disinggung tentang penahanan tersangka, Abdul menuturkan, pascapelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejari Cibinong beberapa waktu lalu, Bahar bin Smith dititipkan kembali penahanannya di sel tahanan Polda Jabar. Sedangkan tersangka MAB dan AY, ditahan di Polres Bogor.
"Dia (Bahar bin Smith) dititipkan di Polda Jabar selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan," tutur Abdul. (Baca Juga: Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan )
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar. Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.
Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
(rhs)