Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 24 November 2020 - 09:04 WIB
loading...
Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Andriansyah tidak terganggu meski tersangka Habib Bahar bin Smith menolak dilakukan pemeriksaan.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang terjadi pada 4 September 2018 silam untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedianya penyidik memeriksa Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020.
Namun, Bahar menolak. Pemeriksaan Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang terjadi pada 4 September 2018 silam untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedianya penyidik memeriksa Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020.
Namun, Bahar menolak. Pemeriksaan Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Lihat Juga :