Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 November 2020 - 09:04 WIB
loading...
Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Andriansyah tidak terganggu meski tersangka Habib Bahar bin Smith menolak dilakukan pemeriksaan.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang terjadi pada 4 September 2018 silam untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sedianya penyidik memeriksa Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020.

Namun, Bahar menolak. Pemeriksaan Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).

Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Bahar itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.

"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia.

Karena itu, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait kasus ini sehingga tidak ada saksi lain yang akan diperiksa. "Tidak ada (saksi lain). Lanjut kirim berkas ke jaksa," tutur Kombes Pol CH Patoppoi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksj online.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)