Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:55 WIB
Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan
Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, penangguhan tahanan bagi Habib Bahar bin Smith belum bisa dilakukan. Alasannya karena masih dilakukan pemberkasan dan administrasi penyidikan. (Baca: Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni)

Karenanya Agung menegaskan, pihaknya belum memikirkan soal penangguhan tahanan tersebut. "Saat ini yang terpenting adalah melengkapi pemberkasan dan administrasi penyidikan," kata Agung seusai gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Gasibu, Kamis (20/12/2018).

Menurut mantan Kapolda Sumsel ini, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith (BS) terhadap dua remaja Muhammad Khoerul Umam Mudzaki (18) dan Cahya Abdul Jabbar (17) adalah kasus kriminal murni.

"Kasusnya itu (Bahan bin Smith) biasa-biasa saja. Karena, di Jawa Barat yang masuk crime index kejahatan paling sering terjadi, pertama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan penganiayaan," ungkap Agung.

Tersangka Bahar, ujar Kapolda, dijerat beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sebab, salah satu korbannya, Cahya Abdul Jabbar belum berusia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Agung mengemukakan, di Jabar, selama 2018, sejak Januari hingga Desember, terjadi 851 kasus penganiayaan, termasuk salah satunya yang dilakukan tersangka Bahar bin Smith.

"Menurut saya seperti itu, biasa-biasa saja. Kemudian dalam undang-undang itu, barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa (yang melakukan tindak pidana penganiayaan). Jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada kaitan dengan institusi dan lain-lain," timpal Agung.

Dia mencontohkan, beberapa bulan lalu seorang ustaz di Kota Cimahi mencabuli 12 santriwati. Proses hukum terhadap ustaz tersebut dilakukan karena melakukan tindak pidana pencabulan.

"Jadi saya tegaskan, ini (kasus Bahar bin Smith) adalah kriminal murni, karena itu diproses secara hukum. Kami kedepankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," tandas Agung.

Saat ini, kata Kapolda, kondisi Habib Bahar bin Smith baik. "Kami perlakukan sama dengan (tahanan) lain. Jadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan dan beribadah. Kami berikan semua," tandas Kapolda.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4043 seconds (0.1#10.140)