Fadli Zon Jenguk Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk Habib Bahar bin Smith di sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/1/2019) pagi. Kabar Fadli Zon menjenguk Habib Bahar tersebut diketahui setelah Fadli Zon mengunggah cuitan di akun Twitter-nya.
Dalam cuitannya itu, Fadli Zon menuliskan, "Baru sj menjenguk Habib Bahar Smith di tahanan Polda Jabar sbg tindak lnjut pengaduan pengacara n keluarganya. Di sebelahnya tahanan Billy Soendoro tp ybs tak ada di tempat, ".
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu (Fadli Zon menjenguk Habib Bahar).
"Tadi (Fadli Zon menjenguk Habib Bahar). Sekarang udah beres," kata Truno melalui telepon, singkat, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) atau P19 kasus penganiayaan dengan Habib Bahar bin Smith ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Diketahui, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith selama 20 hari karena penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas pemeriksaan yang beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor dikembalikan lagi untuk dilengkapi (P19).
Habib Bahar bin Smith diketahui ditahan oleh penyidik Ditreskrikmum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Jika dihitung, masa penahanannya sudah lebih dari 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tidak hanya dilakukan kepada Habib Bahar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka, Habib Bahar bin Smith, AG, HA, HDI, SG, dan MDS, atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku sebagai habib saat di Bali.
Kedua remaja itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
Dalam cuitannya itu, Fadli Zon menuliskan, "Baru sj menjenguk Habib Bahar Smith di tahanan Polda Jabar sbg tindak lnjut pengaduan pengacara n keluarganya. Di sebelahnya tahanan Billy Soendoro tp ybs tak ada di tempat, ".
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu (Fadli Zon menjenguk Habib Bahar).
"Tadi (Fadli Zon menjenguk Habib Bahar). Sekarang udah beres," kata Truno melalui telepon, singkat, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) atau P19 kasus penganiayaan dengan Habib Bahar bin Smith ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Diketahui, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith selama 20 hari karena penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas pemeriksaan yang beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor dikembalikan lagi untuk dilengkapi (P19).
Habib Bahar bin Smith diketahui ditahan oleh penyidik Ditreskrikmum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Jika dihitung, masa penahanannya sudah lebih dari 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tidak hanya dilakukan kepada Habib Bahar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka, Habib Bahar bin Smith, AG, HA, HDI, SG, dan MDS, atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku sebagai habib saat di Bali.
Kedua remaja itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
(sms)