Dua Tersangka Korupsi Bapelkes KS Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 05 Februari 2019 - 11:58 WIB
Dua Tersangka Korupsi...
Dua Tersangka Korupsi Bapelkes KS Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014, senilai Rp245 miliar lebih resmi di tahan.

Keduanya yakni, Manager Investasi Bapelkes KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo. Penahan dilakukan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang kemarin malam.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dan atau Pasal 12 hurup b dan atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi membenarkan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp93 Miliar itu. "Iya benar (dilakukan penahanan)," kata Holil saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Dalam kasus yang ditangani Polda Banten tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, yaitu Manajer Investasi, Triyono, Ketua Bapelkes KS 2012-2014, Herman Husodo, Direktur PT Novagro Indonesia, Ryan Antony, dan Direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM), Andigo.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis perkara kerja sama operasi (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel juga telah memvonis Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara Ryan Anthoni divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ryan divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta," kata hakim Emy Tjahyani Widiastoeti membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang saat itu.

Selain itu, Ryan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
5 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
5 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
6 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
7 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved