Remisi Pembunuh Jurnalis, Hinca Anggap Kemunduran Kebebasan Pers

Sabtu, 02 Februari 2019 - 21:13 WIB
Remisi Pembunuh Jurnalis,...
Remisi Pembunuh Jurnalis, Hinca Anggap Kemunduran Kebebasan Pers
A A A
ASAHAN - Tokoh nasional dari Asahan, Sumatera Utara, Hinca Pandjaitan, turut angkat bicara terkait pemberian revisi kepada terpidana pembunuhan jurnalis di Bali yang divonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hinca mengangap remisi tersebut sebagai langkah mundur kebebasan pers di Indonesia.

"Pemberian remisi bagi pembunuh jurnalis adalah jalan mundur penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah kekeliruan bagaimana mungkin Presiden menandatangani Keppres tersebut apabila melihat duka yang mendalam tidak hanya bagi keluarga korban saja melainkan seluruh jurnalis di Indonesia saat ini," ujar Hinca kepada wartawan, di Asahan, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, alasan pemberian remisi lantaran terpidana berlaku baik, tanpa mengurangi hak tersebut, terlalu mahal harga yang harus dibayarkan untuk sebuah transparansi publik yang harus diganti nyawa Prabangsa.

"Jurnalis itu sebagai produsen informasi, jemari mereka akan melambat untuk tulis kebenaran hakiki, suara mereka akan tertelan sendiri atas ketakukan mereka jika berujung kematian. Sebab kematian mereka tidak dihargai, lihat saja hari ini pembunuh jurnalis di berikan remisi," kata Hinca.

Sekjen Partai Demokrat tersebut menambahkan, saat ini suara para jurnalis kembali menyeruak menuntut pencabutan remisi tersebut. Ruang publik harus terus melakukan tuntutan yang masih, sembari melakukan prosedur hukum atas ketidakpuasan Keppres tersebut.

"Saya menyarankan dua cara, pertama, Presiden mengeluarkan Keppres pencabutan mengingat asas Hukum Tata Negara mengingat asas Contrarius Actus, pencabutan keputusan harus dengan keputusan setingkat. Kedua, melalui gugatan ke PTUN. Apapun jalan yang diambil yang terpenting kebebasan pers harus dilindungi tanpa terkecuali," pungkas Hinca yang kembali maju dari Dapil Sumut III menuju kursi DPR RI.

Diketahui, melalui Keputusan Presiden No 29/2018, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada terdakwa pembunuhan jurnalis Radar Bali yang divonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan tersebut, bermula dari tulisan Prabangsa, wartawan Radar Bali, yang menulis tentang proyek pembangunan di Bangli, Bali. Sebagai salah seorang pimpinan proyek tersebut terpidana I Nyoman Susrama merasa gusar dan merencanakan pembunuhan terhadap Prabangsa beserta enam orang lainnya.

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar mengetok vonis untuk Susrama. Ketua majelis hakim Djumain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Susrama.

Data terakhir dari The Comitte To Protect Journalist (CPJ) tahun 2018, tercatat 43 jurnalis gugur dalam tugas dan 27 diantaranya dibunuh. Kasus terakhir pembunuhan jurnalis Washington Pos, Jamal Khasoggi. Di Indonesia berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak terungkap hingga tuntas di Indonesia. Kasus pembunuhan Prabangsa merupakan kasus pertama yang terungkap.
(nag)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
17 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
57 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
79% Netizen Anggap Kenaikan...
79% Netizen Anggap Kenaikan Utang Negara sebagai Beban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved