Awal Tahun, Polda Banten Sudah Pecat Satu Anggota Karena Narkoba
A
A
A
SERANG - Awal tahun, Polda Banten sudah memecat satu anggotanya karena terlibat kasus narkoba. Bharatu WL direkomendasikan untuk dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP), Senin (14/1/2019).
Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto mengatakan, sebelumnya Bharatu WL sudah menjalani persidangan umum di Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait tindak pidana yang menjeratnya dengan putusan kurungan penjara selama 5 bulan.
"Yang bersangkutan dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianus.
Dia menjelaskan, WL telah melakukan pelanggaran berupa menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. WL melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan catatan, sebanyak 10 anggota Kepolisan Daerah (Polda) Banten dipecat selama kurun waktu 2018. Pemecatan dilakukan karena kesalahan kesepuluh anggota Polri tersebut tidak bisa ditolerir.
Dengan rincian, 10 anggota yang dipecat tersebut, 2 berasal dari Polda Banten, 2 Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang sebanyak 6 anggota. Sedangkan untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 77 oknum anggota dengan rincian, pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 28 anggota, kode etik 35 anggota, pidana 14 anggota.
Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto mengatakan, sebelumnya Bharatu WL sudah menjalani persidangan umum di Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait tindak pidana yang menjeratnya dengan putusan kurungan penjara selama 5 bulan.
"Yang bersangkutan dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianus.
Dia menjelaskan, WL telah melakukan pelanggaran berupa menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. WL melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan catatan, sebanyak 10 anggota Kepolisan Daerah (Polda) Banten dipecat selama kurun waktu 2018. Pemecatan dilakukan karena kesalahan kesepuluh anggota Polri tersebut tidak bisa ditolerir.
Dengan rincian, 10 anggota yang dipecat tersebut, 2 berasal dari Polda Banten, 2 Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang sebanyak 6 anggota. Sedangkan untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 77 oknum anggota dengan rincian, pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 28 anggota, kode etik 35 anggota, pidana 14 anggota.
(wib)