Merasa Ditipu soal Harta Gono-gini Rp20 Miliar, Inggrid Lapor Polisi
A
A
A
SURABAYA - Inggrid Wiradinata Sutjiono (48), melaporkan mantan suaminya, dr GAH (50), ke Polda Jawa Timur, karena merasa ditipu. Ia menuding mantan suaminya itu melakukan pemalsuan beberapa dokumen guna menguasai harta gono-gini yang dimiliki selama 18 tahun pernikahan mereka.
Harta tersebut berupa tanah dan dua rumah di perumahan elite di Surabaya Barat dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Laporan ke Polda Jatim itu dilayangkan pada Jumat (21/12/2018) lalu dengan nomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM.
“Kata mantan suami saya, harta benda tersebut merupakan warisan dari orang tuannya. Masak dokter dengan penghasilan bulanan mencapai ratusan juta rupiah tidak punya rumah, sehingga mendapat warisan orang tua,” ujar Inggrid kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Kuasa hukum Inggrid, Jeffry Simatupang, menambahkan, pasal yang dimasukkan dalam laporan ke Polda Jatim adalah pasal 266 dan 263 KUHP. Keterangan palsu yang dilakukan dr GAH itu diduga digunakan untuk menerbitkan beberapa dokumen.
“Antara lain, dalam Akte nomor 1 perjanjian jual beli tanah antara Julia Ekawati (ibu kandung dr Gunawan) dengan Indahwati Tiono (penjual) di hadapan notaris Maria Nova Lenawati pada 2 November 2004,” jelasnya.
Objek dalam perjanjian ini adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bagunan Nomor 1508 yang terletak di Jalan Graha Family B/57, Wiyung Surabaya seluas 594 meter persegi, yang akhirnya dibangun sebuah rumah dan ditempati oleh Inggrid dan mantan suaminya selama membina rumah tangga. Menurut Jeffry, rumah tersebut dibeli oleh keduanya semasa masih akur berumah tangga.
Tak soal harta gono-gini, Inggrid juga menyesalkan tindakan mantan suaminya yang tak memenuhi putusan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mantan suaminya diwajibkan memberikan biaya hidup sebesar Rp16 juta per bulan untuk dua anak hasil perkawinan mereka. “Dari putusan inkracht sampai sekarang tidak pernah saya menerima uang untuk biaya anak-anak saya tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, selanjutnya bakal kita tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan ada unsur pidana, bakal kita tindak lanjuti sesuai tahapan, dan sebaliknya. Jika tidak ada unsur pidana kita hentikan laporannya,” ujarnya.
Harta tersebut berupa tanah dan dua rumah di perumahan elite di Surabaya Barat dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Laporan ke Polda Jatim itu dilayangkan pada Jumat (21/12/2018) lalu dengan nomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM.
“Kata mantan suami saya, harta benda tersebut merupakan warisan dari orang tuannya. Masak dokter dengan penghasilan bulanan mencapai ratusan juta rupiah tidak punya rumah, sehingga mendapat warisan orang tua,” ujar Inggrid kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Kuasa hukum Inggrid, Jeffry Simatupang, menambahkan, pasal yang dimasukkan dalam laporan ke Polda Jatim adalah pasal 266 dan 263 KUHP. Keterangan palsu yang dilakukan dr GAH itu diduga digunakan untuk menerbitkan beberapa dokumen.
“Antara lain, dalam Akte nomor 1 perjanjian jual beli tanah antara Julia Ekawati (ibu kandung dr Gunawan) dengan Indahwati Tiono (penjual) di hadapan notaris Maria Nova Lenawati pada 2 November 2004,” jelasnya.
Objek dalam perjanjian ini adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bagunan Nomor 1508 yang terletak di Jalan Graha Family B/57, Wiyung Surabaya seluas 594 meter persegi, yang akhirnya dibangun sebuah rumah dan ditempati oleh Inggrid dan mantan suaminya selama membina rumah tangga. Menurut Jeffry, rumah tersebut dibeli oleh keduanya semasa masih akur berumah tangga.
Tak soal harta gono-gini, Inggrid juga menyesalkan tindakan mantan suaminya yang tak memenuhi putusan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mantan suaminya diwajibkan memberikan biaya hidup sebesar Rp16 juta per bulan untuk dua anak hasil perkawinan mereka. “Dari putusan inkracht sampai sekarang tidak pernah saya menerima uang untuk biaya anak-anak saya tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, selanjutnya bakal kita tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan ada unsur pidana, bakal kita tindak lanjuti sesuai tahapan, dan sebaliknya. Jika tidak ada unsur pidana kita hentikan laporannya,” ujarnya.
(thm)