Kasus Pernikahan Dini dan Perceraian di Jawa Timur Meningkat
Selasa, 03 November 2020 - 09:51 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kasus pernikahan dini di Jawa Timur hingga Oktober 2020 mengalami kenaikan dibanding 2019. Pada 2019, tercatat menurut data Pengadilan Tinggi Agama Jatim di Surabaya, ada 5.127 kasus pernikahan dini atau anak dibawah umur. Hingga akhir Oktober 2020, tercatat sudah ada 6.084 kasus pernikahan anak.
“Ini adalah pernikahan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun. Kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun. Ini fenomena gunung es. Bisa jadi yang tidak tercatat lebih dari data itu, karena dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Selasa (3/11/2020).
Dia juga mengungkapkan, angka perceraian di Jatim menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2019 tercatat 8.303 kasus, tetapi sampai akhir September 2020 tercatat 55.747 kasus. (Baca juga: Ada yang Janggal, Kasus Positif COVID-19 di Blitar Terus Bertambah )
“Ini menjadi sebuah angka yang cukup memprihatinkan. Ini karena kalau terjadi perceraian, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa yang terdampak adalah anak-anak. Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelantaran anak hingga kasus traficking anak,” ungkapnya.
Berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak) hingga 2 November 2020, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim mencapai 1.358 kasus. Dari jumlah kasus itu, kekerasan seksual masih mendominasi.
“Ini adalah pernikahan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun. Kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun. Ini fenomena gunung es. Bisa jadi yang tidak tercatat lebih dari data itu, karena dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto, Selasa (3/11/2020).
Dia juga mengungkapkan, angka perceraian di Jatim menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2019 tercatat 8.303 kasus, tetapi sampai akhir September 2020 tercatat 55.747 kasus. (Baca juga: Ada yang Janggal, Kasus Positif COVID-19 di Blitar Terus Bertambah )
“Ini menjadi sebuah angka yang cukup memprihatinkan. Ini karena kalau terjadi perceraian, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa yang terdampak adalah anak-anak. Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelantaran anak hingga kasus traficking anak,” ungkapnya.
Berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak) hingga 2 November 2020, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim mencapai 1.358 kasus. Dari jumlah kasus itu, kekerasan seksual masih mendominasi.
Lihat Juga :