Anggota DPRD Tuban Laporkan Dugaan Perzinahan Suami ke Polisi
loading...
A
A
A
TUBAN - Politisi perempuan yang juga anggota DPRD Kabupaten Tuban dari partai Demokrat melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama serta melaporkan suami ke Mapolres tuban atas dugaan perselingkuhan serta perzinaan.
Politisi bernama Sulasih Noer Mahfudloh melaporkan suaminya yang juga perangkat Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Tuban bernama Sutoyo M. Muslih.
Laporan ini dilayangkan Sulasih, lantaran sang suami yang juga ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Tuban tersebut diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan wanita lain.
Dugaan kasus perselingkuhan tersebut diketahui sendiri oleh anak Sulasih. Saat itu, Sulasih tidak berada di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota untuk melakukan kunjungan kerja DPRD Tuban. Kasus ini kemudian di laporkan Sulasih ke Mapolres Tuban, serta menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama tuban.
Sidang perdana gugatan perceraian kedua tokoh publik tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Tuban, Senin (13/12/2021) pagi. Namun, sidang ditunda minggu depan lantaran salah satu pihak tidak hadir. Sidang pertama ini dilakukan dengan agenda mediasi.
Sojono Ali, pengacara Sulasih membenarkan aduan kliennya ke Mapolres Tuban serta gugatan cerai yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Agama Tuban.
Laporan ini dilakukan, lantaran adanya dugaan wanita lain dalam rumah tangga kliennya. "Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice,"ujar Sojono.
Sementara Nur Aziz, pengacara Sutoyo M. Muslih mengatakan, laporan pidana dugaan perzianahan oleh Sulasih kepada kliennya, merupakan kesalahpahaman.
"Saat kejadian, Sulasih sedang tidak ada di rumah. Selain itu, wanita yang dituduhkan selingkuhan tersebut, hanya beberapa menit bertamu sebelum anaknya kemudian datang ke rumah," ujar Nur Aziz. Baca: Sepekan Terakhir, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkotika.
"Kita berharap aduan yang dilayangkan Sulasih di Polres Tuban kepada suaminya ada restorative justice dan mediasi, namun apabila tidak bisa ya dikembalikan kepada kedua pihak," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dan kini sedang di lakukan pemeriksaan untuk membuktikan laporan tersebut. Dalam laporan tersebut disampaikan dugaan perselingkuhan,"Kita periksa dulu ya," ujar Darman. Baca Juga: Modus Oknum Polisi di Lahat Ajak Jalan-Jalan Lalu Tiduri Istri Tahanan.
Politisi bernama Sulasih Noer Mahfudloh melaporkan suaminya yang juga perangkat Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Tuban bernama Sutoyo M. Muslih.
Laporan ini dilayangkan Sulasih, lantaran sang suami yang juga ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Tuban tersebut diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan wanita lain.
Dugaan kasus perselingkuhan tersebut diketahui sendiri oleh anak Sulasih. Saat itu, Sulasih tidak berada di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota untuk melakukan kunjungan kerja DPRD Tuban. Kasus ini kemudian di laporkan Sulasih ke Mapolres Tuban, serta menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama tuban.
Sidang perdana gugatan perceraian kedua tokoh publik tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Tuban, Senin (13/12/2021) pagi. Namun, sidang ditunda minggu depan lantaran salah satu pihak tidak hadir. Sidang pertama ini dilakukan dengan agenda mediasi.
Sojono Ali, pengacara Sulasih membenarkan aduan kliennya ke Mapolres Tuban serta gugatan cerai yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Agama Tuban.
Laporan ini dilakukan, lantaran adanya dugaan wanita lain dalam rumah tangga kliennya. "Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice,"ujar Sojono.
Sementara Nur Aziz, pengacara Sutoyo M. Muslih mengatakan, laporan pidana dugaan perzianahan oleh Sulasih kepada kliennya, merupakan kesalahpahaman.
"Saat kejadian, Sulasih sedang tidak ada di rumah. Selain itu, wanita yang dituduhkan selingkuhan tersebut, hanya beberapa menit bertamu sebelum anaknya kemudian datang ke rumah," ujar Nur Aziz. Baca: Sepekan Terakhir, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkotika.
"Kita berharap aduan yang dilayangkan Sulasih di Polres Tuban kepada suaminya ada restorative justice dan mediasi, namun apabila tidak bisa ya dikembalikan kepada kedua pihak," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dan kini sedang di lakukan pemeriksaan untuk membuktikan laporan tersebut. Dalam laporan tersebut disampaikan dugaan perselingkuhan,"Kita periksa dulu ya," ujar Darman. Baca Juga: Modus Oknum Polisi di Lahat Ajak Jalan-Jalan Lalu Tiduri Istri Tahanan.
(nag)