Hazard Rochaizad, DPO 1,03 Ton Sabu Ditangkap Polda Kepri

Kamis, 27 Desember 2018 - 00:05 WIB
Hazard Rochaizad, DPO...
Hazard Rochaizad, DPO 1,03 Ton Sabu Ditangkap Polda Kepri
A A A
BATAM - Hazard Rochaizad (57) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 1,03 ton sabu-sabu ditangkap Rabu (26/12/2018). Pria WNI kelahiran 23 Mei 1961 yang lahir di Pulau Sambu ini diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Rabu (26/12/2018). "Yang bersangkutan diduga sebagai pemesan sabu dan sudah ditetapkan DPO sejak yang lainnya ditangkap beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Sempat beredar informasi bahwasannya pihak kepolisian melakukan penangkapan pada orang yang salah atau yang banyak disebut salah tangkap. Namun Yani meyakini bahwa yang ditangkap ini adalah benar DPO yang dimaksud.

"Peran yang bersangkutan masih didalami oleh penyidik, apakah yang bersangkutan ini statusnya bisa dinaikkan ke proses penyidikan belum bisa diputuskan sekarang," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa penyidik punya waktu 3x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan dan bisa diperpanjang 3x24 jam kemudian masa penangkapan. "Masih diinterogasi, kalau untuk penahanan saat ini belum, penyidik punya waktu 6 hari untuk menentukan ditahan atau tidak," paparnya.

Dikatakannya bahwa bahwasanya saat ini yang bersangkutan masih diinterogasi di Polresta Barelang namun apabila ada perubahan akan dibawa ke Polda Kepri. "Masih di Polresta kita riksa dan kalau perlu akan diriksa di Polda nantinya," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kapal Sunrise Glory beberapa waktu yang lalu didapati ada sabu seberat 1,03 ton. Dalam kapal tersebut ada empat WNA masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.

Keempat WNA asal Taiwan ini juga telah dijatuhi hukuman, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11) yang lalu. Sementara seorang terdakwa Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
(kri)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
ABG Ini Jualan Narkoba...
ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Pengedar 207,69 Gram...
Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved