Hazard Rochaizad, DPO 1,03 Ton Sabu Ditangkap Polda Kepri
Kamis, 27 Desember 2018 - 00:05 WIB
Hazard Rochaizad, DPO 1,03 Ton Sabu Ditangkap Polda Kepri
A
A
A
BATAM - Hazard Rochaizad (57) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 1,03 ton sabu-sabu ditangkap Rabu (26/12/2018). Pria WNI kelahiran 23 Mei 1961 yang lahir di Pulau Sambu ini diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Rabu (26/12/2018). "Yang bersangkutan diduga sebagai pemesan sabu dan sudah ditetapkan DPO sejak yang lainnya ditangkap beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sempat beredar informasi bahwasannya pihak kepolisian melakukan penangkapan pada orang yang salah atau yang banyak disebut salah tangkap. Namun Yani meyakini bahwa yang ditangkap ini adalah benar DPO yang dimaksud.
"Peran yang bersangkutan masih didalami oleh penyidik, apakah yang bersangkutan ini statusnya bisa dinaikkan ke proses penyidikan belum bisa diputuskan sekarang," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa penyidik punya waktu 3x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan dan bisa diperpanjang 3x24 jam kemudian masa penangkapan. "Masih diinterogasi, kalau untuk penahanan saat ini belum, penyidik punya waktu 6 hari untuk menentukan ditahan atau tidak," paparnya.
Dikatakannya bahwa bahwasanya saat ini yang bersangkutan masih diinterogasi di Polresta Barelang namun apabila ada perubahan akan dibawa ke Polda Kepri. "Masih di Polresta kita riksa dan kalau perlu akan diriksa di Polda nantinya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapal Sunrise Glory beberapa waktu yang lalu didapati ada sabu seberat 1,03 ton. Dalam kapal tersebut ada empat WNA masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.
Keempat WNA asal Taiwan ini juga telah dijatuhi hukuman, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11) yang lalu. Sementara seorang terdakwa Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Rabu (26/12/2018). "Yang bersangkutan diduga sebagai pemesan sabu dan sudah ditetapkan DPO sejak yang lainnya ditangkap beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sempat beredar informasi bahwasannya pihak kepolisian melakukan penangkapan pada orang yang salah atau yang banyak disebut salah tangkap. Namun Yani meyakini bahwa yang ditangkap ini adalah benar DPO yang dimaksud.
"Peran yang bersangkutan masih didalami oleh penyidik, apakah yang bersangkutan ini statusnya bisa dinaikkan ke proses penyidikan belum bisa diputuskan sekarang," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa penyidik punya waktu 3x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan dan bisa diperpanjang 3x24 jam kemudian masa penangkapan. "Masih diinterogasi, kalau untuk penahanan saat ini belum, penyidik punya waktu 6 hari untuk menentukan ditahan atau tidak," paparnya.
Dikatakannya bahwa bahwasanya saat ini yang bersangkutan masih diinterogasi di Polresta Barelang namun apabila ada perubahan akan dibawa ke Polda Kepri. "Masih di Polresta kita riksa dan kalau perlu akan diriksa di Polda nantinya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapal Sunrise Glory beberapa waktu yang lalu didapati ada sabu seberat 1,03 ton. Dalam kapal tersebut ada empat WNA masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.
Keempat WNA asal Taiwan ini juga telah dijatuhi hukuman, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11) yang lalu. Sementara seorang terdakwa Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
(kri)