Pemkab Pasangkayu Musnahkan 4.699 Keping KTP-el Invalid
A
A
A
PASANGKAYU - Pemkab Pasangkayu, Sulawesi Barat memusnahkan sebanyak 4.699 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) invalid. Masing-masing karena rusak fisik sebanyak 1.180 keping, gagal cetak sebanyak 312 keping, dan perubahan elemen data sebanyak 3.207 keping.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor bupati Pasangkayu, Senin (17/12/2018). Dibakar secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh perwakilan unsur pimpinan Forkopimda.
Agus Ambo Djiwa mengatakan, pemusnahan ribuan keping KTP-el invalid itu perlu dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih menjelang pemilu saat ini.
“Jadi ini kami musnahkan, jangan sampai seperti kasus yang ramai diberitakan di daerah lain bahwa ribuan kepingan KTP-el tercecer. Padahal itu KTP-el mau dimusnahkan. Nah ini dimusnahkan dengan disaksikan oleh semua pihak agar tidak ada lagi isu-isu yang tidak benar diluar,” tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, pemusnahan kepingan KTP-el ini sesuai dengan arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya pertanggal 13 Desember 2018.
“Sebelumnya KTP-el invalid ini selalu kami kirim ke Provinsi untuk dimusnahkan. Tapi surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar dimusnahkan di wilayah kerja masing-masing saja,” sebutnya.
Total jumlah blangko KTP-el yang diterima Pemkab Pasangkayu pada tahun 2018 sebanyak 27.122 keping. Total blangko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor bupati Pasangkayu, Senin (17/12/2018). Dibakar secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, disaksikan oleh perwakilan unsur pimpinan Forkopimda.
Agus Ambo Djiwa mengatakan, pemusnahan ribuan keping KTP-el invalid itu perlu dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih menjelang pemilu saat ini.
“Jadi ini kami musnahkan, jangan sampai seperti kasus yang ramai diberitakan di daerah lain bahwa ribuan kepingan KTP-el tercecer. Padahal itu KTP-el mau dimusnahkan. Nah ini dimusnahkan dengan disaksikan oleh semua pihak agar tidak ada lagi isu-isu yang tidak benar diluar,” tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, pemusnahan kepingan KTP-el ini sesuai dengan arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya pertanggal 13 Desember 2018.
“Sebelumnya KTP-el invalid ini selalu kami kirim ke Provinsi untuk dimusnahkan. Tapi surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar dimusnahkan di wilayah kerja masing-masing saja,” sebutnya.
Total jumlah blangko KTP-el yang diterima Pemkab Pasangkayu pada tahun 2018 sebanyak 27.122 keping. Total blangko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping.
(akn)