Kawanan Pencuri Alat Berat Dihadiahi Timah Panas
A
A
A
GUNUNG KIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, DIY, berhasil mengamankan para pelaku pencurian alat berat di berbagai wilayah. Peluru timah panas terpaksa digunakan untuk melumpuhkan pelaku karena mereka berusaha melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus pencurian alat berat ini terjadi pada Oktober lalu. Dalam proyek pengerjaan jalan provinsi di desa Gading, Playen, sejumlah alat berat tidak bisa digunakan lantaran beberapa perangkat komponen dicuri. Komponen yang nilainya puluhan juta tersebut raib saat pengerjaan proyek belum selesai.
"Kita kemudian melakukan penyekidikan dan pelacakan dengan mengumpulkan identitas pelaku dari penyelidikan awal," terangnya kepada wartawan Jumat (14/12/2018).
Dijelaskannya, upaya menyamakan sidik jari akhirnya menemukan titik terang. Sidik jari para pelaku sama dengan kasus pencurian komponen alat berat di Kecamatan Patuk. Setelah dilakukan pelacakan polisi bergasil menggiring pelaku mulai dari Sragen Jawa Tengah hingga memasuki wilayah DIY.
"Kami sempat kehilangan jejak di Yogyakarta. Namun berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai digunakan pelaku," ucapnya.
Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Sleman dengan proses yang cukup sulit. Ini lantaran pelaku melawan dengan menabrakkan mobilnya kepada petugas. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditembak di bagian paha.
“Mereka masih berusaha kabur dan berhenti setelah menabrak pengguna jalan dan kita tangkap," tandasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Seh (39) warga Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iks (34) warga Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dan Het (31) warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Para pelaku pun tidak berkutik dan harus mempertangjawabkan aksi nekat mereka.
"Setelah kita interogasi merek juga melakukan pencurian saat terjadi gempa di Lombok beberapa waktu lalu," kata dia.
Riko menjelaskan, dari hasil keterangan para pelaku, barang hasil curian dijual di wilayah Surabaya dan Jakarta. Hasil dari penjualan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Uang hasil penjualan yang di Gunungkidul sebesar Rp37 juga mereka bagi untuk keluarga.
"Para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, kasus pencurian alat berat ini terjadi pada Oktober lalu. Dalam proyek pengerjaan jalan provinsi di desa Gading, Playen, sejumlah alat berat tidak bisa digunakan lantaran beberapa perangkat komponen dicuri. Komponen yang nilainya puluhan juta tersebut raib saat pengerjaan proyek belum selesai.
"Kita kemudian melakukan penyekidikan dan pelacakan dengan mengumpulkan identitas pelaku dari penyelidikan awal," terangnya kepada wartawan Jumat (14/12/2018).
Dijelaskannya, upaya menyamakan sidik jari akhirnya menemukan titik terang. Sidik jari para pelaku sama dengan kasus pencurian komponen alat berat di Kecamatan Patuk. Setelah dilakukan pelacakan polisi bergasil menggiring pelaku mulai dari Sragen Jawa Tengah hingga memasuki wilayah DIY.
"Kami sempat kehilangan jejak di Yogyakarta. Namun berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai digunakan pelaku," ucapnya.
Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Sleman dengan proses yang cukup sulit. Ini lantaran pelaku melawan dengan menabrakkan mobilnya kepada petugas. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditembak di bagian paha.
“Mereka masih berusaha kabur dan berhenti setelah menabrak pengguna jalan dan kita tangkap," tandasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Seh (39) warga Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iks (34) warga Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dan Het (31) warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Para pelaku pun tidak berkutik dan harus mempertangjawabkan aksi nekat mereka.
"Setelah kita interogasi merek juga melakukan pencurian saat terjadi gempa di Lombok beberapa waktu lalu," kata dia.
Riko menjelaskan, dari hasil keterangan para pelaku, barang hasil curian dijual di wilayah Surabaya dan Jakarta. Hasil dari penjualan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Uang hasil penjualan yang di Gunungkidul sebesar Rp37 juga mereka bagi untuk keluarga.
"Para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(rhs)