Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong

Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:52 WIB
loading...
Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong
Petugas menunjukkan tersangka pencurian mobil di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang diparkir di lahan kosong. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian. Yakni YP (34) warga Wonosobo, Jawa Tengah dan ART (37) warga Sumatera Utara.

Mereka ditangkap di Wonosobo, Selasa (16/11/2021) malam pukul 19.00 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Maporesta Yogyakarta. Satu tersangka HD, warga Jakarta masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza hasil pencurian , kunci T, obeng, kunci 10, bor beserta mata bor dan tas selempang yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil sebagai barang bukti (BB)

Kanit 4 Ranmor Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Achmad Mirza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah warga Ngampilan, Wahyuni Widearti (63) melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di lahan kosong, Jalan KS Tubun Ngampilan, Yogyakarta, Senin (8/11/2021).

“Petugs menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya melakukan penangkapan serta membawaya ke Mapolresta Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (10/12/2021).

Dari pemeriksaan, pencurian itu berawal saat para tersangka dengan mengendarai mobil berangkat dari kostnya di Wonosobo menuju Yogyakarta, Senin (8/11/2021) pukul 01.00 WIB. Tiba di Yogyakarta mencari sasaran dengan cara berputar-putar hingga menemukan beberapa mobil yang di parkir di lahan kosong Jalan KS Tubun, Ngampilan.

Mereka menghentikan kendaraaannya, kemudian tersangka YP turun dari mobil dengan membawa tas yang berisi peralatan dan langsung menuju mobil milik korban. Lalu membuka mobil dengan cara merusak pintu menggunakan kunci T.

Setelah itu, mereka membuka kap mesin dan mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil yang berbunyi. Kemudian merusak kunci starter dengan cara di bor dan menghidupkan mobil dengan menggunakan obeng.“Selanjutnya membawa mobil itu meninggalkan lokasi,” terangnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pembertan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun kuruangan penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3205 seconds (0.1#10.140)