Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong
Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:52 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka pencurian mobil di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). Foto Ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang diparkir di lahan kosong. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian. Yakni YP (34) warga Wonosobo, Jawa Tengah dan ART (37) warga Sumatera Utara.
Mereka ditangkap di Wonosobo, Selasa (16/11/2021) malam pukul 19.00 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Maporesta Yogyakarta. Satu tersangka HD, warga Jakarta masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza hasil pencurian , kunci T, obeng, kunci 10, bor beserta mata bor dan tas selempang yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil sebagai barang bukti (BB)
Kanit 4 Ranmor Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Achmad Mirza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah warga Ngampilan, Wahyuni Widearti (63) melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di lahan kosong, Jalan KS Tubun Ngampilan, Yogyakarta, Senin (8/11/2021).
“Petugs menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya melakukan penangkapan serta membawaya ke Mapolresta Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV
Mereka ditangkap di Wonosobo, Selasa (16/11/2021) malam pukul 19.00 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Maporesta Yogyakarta. Satu tersangka HD, warga Jakarta masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza hasil pencurian , kunci T, obeng, kunci 10, bor beserta mata bor dan tas selempang yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil sebagai barang bukti (BB)
Kanit 4 Ranmor Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Achmad Mirza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah warga Ngampilan, Wahyuni Widearti (63) melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di lahan kosong, Jalan KS Tubun Ngampilan, Yogyakarta, Senin (8/11/2021).
“Petugs menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya melakukan penangkapan serta membawaya ke Mapolresta Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV
Lihat Juga :