Curi Gelang Emas 40 Gram, Pemuda Ini Ditangkap di Garasi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 17:08 WIB
loading...
Curi Gelang Emas 40 Gram, Pemuda Ini Ditangkap di Garasi
JAY (30) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Depok Timur, karena tertangkap mencuri di rumah warga. Foto/Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Pemuda berinisial JAY (30) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksinya mencuri di rumah warga Jalan Wahid Hasyim, Pringgolayan, Concongcatur, Depok, Sleman, bersama temannya Ard, diketahui pemilik rumah. Peristiwa itu terjadi, Selasa (23/6/2020) pukul 03.00 WIB.

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Warga yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Timur. Sedangkan temannya Ard masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic tanpa nopol dan STNK yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta dompet berisi uang Rp100 ribu, dan delapan gelang emas seberat 40 gram yang dicuri sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan, kejadian itu berawal saat JAY dan Ard melakukan pencurian di rumah warga Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Selasa (23/6/2020) pukul 03.00 WIB.

(Baca juga: Benderanya Dibakar di Jakarta, PDIP Kendal: Kami Bukan PKI )

Saat melakukan aksi pencurian tersebut, keduanya diketahui oleh anak pemilik rumah, kemudian diteriaki maling. "Mereka kemudian lari keluar rumah meninggalkan lokasi," kata Suhadi, Jumat (26/6/2020).

Anak pemilik rumah kemudian memeriksa barang yang ada di dalam kamar dan diketahui perhiasan delapan gelang mas seberat 40 gram, dan dompet yang ada di meja kamar hilang. Pemilik rumah selanjutnya melaporkan ke Polsek Depok Timur.

(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )

Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan mendatangi lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku JAY berhasil diamankan. JAY diamankan saat sembunyi di balik garasi rumah tetangga korban. Sedangkan temannya Ard berhasil melarikan diri.

"Untuk pelaku yang melarikan diri, identitasnya sudah kami ketahui sehingga diharapkan menyerahkan dir," jelas mantan Kapolsek Banguntapan, Bantul ini. JAY dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6237 seconds (0.1#10.140)