Sopir Truk Maut di Brebes Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

Selasa, 11 Desember 2018 - 18:40 WIB
Sopir Truk Maut di Brebes...
Sopir Truk Maut di Brebes Resmi Tersangka, Langsung Ditahan
A A A
BREBES - Polisi menetapkan tersangka kepada Wasroni (35), pengemudi truk yang menghantam belasan kendaraan dan menyebabkan lima orang tewas di Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Tersangka langsung ditahan sembari menjalani pemeriksaan.

"Sopir tadi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Juga sudah kita lakukan penahanan tadi," kata Kasatlantas Polres Brebes AKP Rikha Zulkarnaen kepada awak media, Selasa (11/12/2018).

Dia menjelaskan, polisi menetapkan status tersangka kepada warga Karangdawa, Margasari, Kabupaten Brebes itu setelah pemeriksaan maraton terhadap yang bersangkutan. Selain itu, polisi juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas, Senin (10/12/2018).

"Dianggap lalai dalam memahami kondisi terakhir kendaraannya. Diduga ada kendala pada sistem pengereman. Sementara itu dulu," katanya. (Baca Juga: Bayi Siqdi Hamzan Meninggal, Korban Tewas Laka di Brebes Jadi 5 Orang
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat (4). Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan satu unit truk tronton bernopol B-9370-WYT dan belasan kendaraan di Jalan Raya Bumiayu, Desa Jatisawit, Brebes, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Truk pengangkut beras itu melaju dari arah selatan atau Sragen menuju Cipinang, Jakarta.

Mendadak truk kehilangan kendali hingga menghantam sejumlah kendaraan dan beberapa orang pejalan kaki. Truk terus melaju dan baru terhenti di depan RSU Siti Aminah Muhammadiyah Bumiayu. Saat itu, empat orang meninggal seketika dan tujuh lainnya termasuk seorang bayi menderita luka.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7843 seconds (0.1#10.140)