Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta

Senin, 10 Desember 2018 - 13:15 WIB
Penipuan Lowongan Kerja...
Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta
A A A
SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus JS (37), warga Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya. Modus ini berhasil menjerat enam korban dengan total keuntungan sebesar Rp12 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan alumnus SMA ini dimulai sejak Oktober 2018. Saat itu, tersangka membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto dari BN selaku staf HRD Konjen AS di Surabaya. Tersangka lalu mengirimkan pesan pada calon korban. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp6,1 juta bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur.

"Saat mengajukan lamaran, korban diminta biaya administrasi sebesar Rp2 juta," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Namun, lanjut dia, setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalui rekening tersangka, ternyata ada informasi diterima tidaknya lamaran dari korban tersebut. Setidaknya ada enam orang yang menjadi korban penipuan ini. Mayoritas berasal dari Surabaya.

"Kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan dari Konjen AS. Jadi yang lapor adalah orang Konjen AS sendiri," katanya.

Menariknya, tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka sebelumnya sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar Maret 2018. Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler marek Strawberry model ST22 beserta dua simcard.

"Untuk pasal tersangka kami jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP," kata Harissandi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8233 seconds (0.1#10.140)