Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta

Senin, 10 Desember 2018 - 13:15 WIB
Penipuan Lowongan Kerja...
Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta
A A A
SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus JS (37), warga Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya. Modus ini berhasil menjerat enam korban dengan total keuntungan sebesar Rp12 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan alumnus SMA ini dimulai sejak Oktober 2018. Saat itu, tersangka membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto dari BN selaku staf HRD Konjen AS di Surabaya. Tersangka lalu mengirimkan pesan pada calon korban. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp6,1 juta bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur.

"Saat mengajukan lamaran, korban diminta biaya administrasi sebesar Rp2 juta," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Namun, lanjut dia, setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalui rekening tersangka, ternyata ada informasi diterima tidaknya lamaran dari korban tersebut. Setidaknya ada enam orang yang menjadi korban penipuan ini. Mayoritas berasal dari Surabaya.

"Kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan dari Konjen AS. Jadi yang lapor adalah orang Konjen AS sendiri," katanya.

Menariknya, tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka sebelumnya sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar Maret 2018. Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler marek Strawberry model ST22 beserta dua simcard.

"Untuk pasal tersangka kami jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP," kata Harissandi.
(amm)
Berita Terkait
Sindikat Pemalsu STNK...
Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur
Heboh Pengobatan Gus...
Heboh Pengobatan Gus Samsudin Jadab, Ini Kata MUI Jawa Timur
Tipu Sejumlah Warga...
Tipu Sejumlah Warga Modus Beli Elpiji, Perempuan di Malang Ditangkap Polisi
Lily Yunita, Buronan...
Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Dugaan Kasus Jual Aset...
Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Senilai Rp3,6 Miliar
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
5 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
6 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
7 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
9 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
9 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved