Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta

Senin, 10 Desember 2018 - 13:15 WIB
Penipuan Lowongan Kerja...
Penipuan Lowongan Kerja di Konjen AS, Residivis Narkoba Raup Rp12 Juta
A A A
SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus JS (37), warga Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya. Modus ini berhasil menjerat enam korban dengan total keuntungan sebesar Rp12 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, praktik penipuan yang dilakukan alumnus SMA ini dimulai sejak Oktober 2018. Saat itu, tersangka membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto dari BN selaku staf HRD Konjen AS di Surabaya. Tersangka lalu mengirimkan pesan pada calon korban. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp6,1 juta bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur.

"Saat mengajukan lamaran, korban diminta biaya administrasi sebesar Rp2 juta," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/12/2018).

Namun, lanjut dia, setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalui rekening tersangka, ternyata ada informasi diterima tidaknya lamaran dari korban tersebut. Setidaknya ada enam orang yang menjadi korban penipuan ini. Mayoritas berasal dari Surabaya.

"Kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka setelah ada laporan dari Konjen AS. Jadi yang lapor adalah orang Konjen AS sendiri," katanya.

Menariknya, tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka sebelumnya sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar Maret 2018. Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler marek Strawberry model ST22 beserta dua simcard.

"Untuk pasal tersangka kami jerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP," kata Harissandi.
(amm)
Berita Terkait
Sindikat Pemalsu STNK...
Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur
Heboh Pengobatan Gus...
Heboh Pengobatan Gus Samsudin Jadab, Ini Kata MUI Jawa Timur
Tipu Sejumlah Warga...
Tipu Sejumlah Warga Modus Beli Elpiji, Perempuan di Malang Ditangkap Polisi
Lily Yunita, Buronan...
Lily Yunita, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp42 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Dugaan Kasus Jual Aset...
Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Senilai Rp3,6 Miliar
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
3 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
3 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
4 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
5 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved