Pukuli Korban dengan Kayu, Dua Begal Sadis Ditembak Kakinya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dua begal terpaksa ditembak kakinya saat berusaha melarikan diri dari kejaran tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku bernama Anton Kenedy alias Anton (32) dan Yanza alias Iyaa (34) merupakan begal sadis yang beraksi di Jalan Raya Belalau II Kota Lubuklinggau, Minggu (9/12/2018) dini hari.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Riobani (18) dan Yudi Aftiansyah, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Sepeda motor Suzuki Satri FU yang dikendarai keduanya dibegal usai bertamu ke rumah temannya di daerah Belalui II.
"Usai menerima laporan kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Namun saat akan ditangkap kedua pelaku berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan sempat dilepaskan tapi pelaku tidak juga mau menyerahkan diri, sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Horison Manik, Senin (10/12/2018).
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang dlakukan Anton dan Iyaa adalah dengan cara bersembunyi di semak belukar menunggu korban lewat. Setelah itu pelaku memukul bagian kepala korban hingga terjatuh. Selanjutnya Anton dan Iyaa memukuli korban dengan kayu hingga babak belur. Setelah tak korban tak berdaya, kedua pelaku mengambil sepeda motor dan handphone merek Oppo warna hitam lalu meninggal korban begitu saja di jalanan.
"Korban Yudi mengalami luka berat di bagian wajah dan dan kaki. Menurut medis harus dioperasi. Sedangkan korban Rio mengalami luka patah tangan sebelah kanan, lecet pada kaki sebelah kanan. Kerugian materil berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan 1 unit HP Oppo, total senilai Rp12 juta," katanya.
Kini Anton dan Iyaa harus mendekam di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 batang kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, 1 unit sepeda motor jambrong milik tersangka, dan 1 unit ponsel Oppo warna hitam. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu di rumah pelaku.
"Selain itu kami juga mengamankan Bustamil alias Kulup (38), warga Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara yang turut serta menyimpan motor hasil pembegalan," katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Riobani (18) dan Yudi Aftiansyah, warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Sepeda motor Suzuki Satri FU yang dikendarai keduanya dibegal usai bertamu ke rumah temannya di daerah Belalui II.
"Usai menerima laporan kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Namun saat akan ditangkap kedua pelaku berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan sempat dilepaskan tapi pelaku tidak juga mau menyerahkan diri, sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Horison Manik, Senin (10/12/2018).
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang dlakukan Anton dan Iyaa adalah dengan cara bersembunyi di semak belukar menunggu korban lewat. Setelah itu pelaku memukul bagian kepala korban hingga terjatuh. Selanjutnya Anton dan Iyaa memukuli korban dengan kayu hingga babak belur. Setelah tak korban tak berdaya, kedua pelaku mengambil sepeda motor dan handphone merek Oppo warna hitam lalu meninggal korban begitu saja di jalanan.
"Korban Yudi mengalami luka berat di bagian wajah dan dan kaki. Menurut medis harus dioperasi. Sedangkan korban Rio mengalami luka patah tangan sebelah kanan, lecet pada kaki sebelah kanan. Kerugian materil berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan 1 unit HP Oppo, total senilai Rp12 juta," katanya.
Kini Anton dan Iyaa harus mendekam di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 batang kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, 1 unit sepeda motor jambrong milik tersangka, dan 1 unit ponsel Oppo warna hitam. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu di rumah pelaku.
"Selain itu kami juga mengamankan Bustamil alias Kulup (38), warga Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara yang turut serta menyimpan motor hasil pembegalan," katanya.
(amm)