Melawan saat Ditangkap, 2 Begal Motor Terkapar Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua begal motor . Keduanya terpaksa ditembak karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni M Safriadi (20) warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, dan Roy (21) warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
"Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Roy," ujar Haris, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan, kedua tersangka melakukan aksi curas, Jumat (7/10/2022) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
"Kejadian berawal saat korban RDA (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu distop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta diantarkan ke kawasan Jalan 8 Ulu," jelasnya.
Baca: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah.
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
"Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. "Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.
Baca Juga: DJ Una Hadir di PN Bandung, Beri Kesaksian Soal Robot Trading DNA Pro.
Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni M Safriadi (20) warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, dan Roy (21) warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
"Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Roy," ujar Haris, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan, kedua tersangka melakukan aksi curas, Jumat (7/10/2022) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
"Kejadian berawal saat korban RDA (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu distop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta diantarkan ke kawasan Jalan 8 Ulu," jelasnya.
Baca: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah.
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
"Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. "Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.
Baca Juga: DJ Una Hadir di PN Bandung, Beri Kesaksian Soal Robot Trading DNA Pro.
Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.
(nag)