Usai Ditangkap, Dua Begal Ini Nekat Loncat dari Mobil Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Aksi dua begal di Musirawas, Sumsel, terbilang nekat. Saat sudah berhasil diamankan oleh polisi masih berupaya kabur dengan meloncat dari mobil polisi hingga berakhir mencium aspal. Bahkan keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap tim Reskrim Polsek Terawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Terawas Iptu Arpan mengatakan, penangkapan kedua pelaku Adi Firmansyah (21) warga Dusun 8 Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kecamatan Terawas Kabupaten Musirawas dan Supri (32), warga Desa Surulangun Kampung 3 Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara . Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya pelaku sedang dikejar massa.
Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung melaksanakan penangkapan terhadap kedua pelaku. Pada saat pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh masyarakat kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Terawas.
"Namun saat di tengah perjalanan ke Polsek, tiba-tiba kedua pelaku membuka pintu samping kendaraan sebelah kiri dan langsung jatuh di jalan lintas dan tersungkur,” kata Arpan saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Kemudian anggota berupaya mengejar pelaku yang lari dan memberikan tembakan peringatan ke atas. Dan tidak diindahkan oleh kedua pelaku, bahkan pelaku sempat melawan dengan mengambil batu di pinggir jalan untuk dilemparkan ke polisi, hingga terpaksa kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah berhasil dilumpuhkan dan diamankan, kedua pelaku dibawa ke Puskesmas STL Ulu Terawas untuk mendapatkan perawatan medis. Dan oleh pihak Puskesmas menyarankan pelaku dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kedua pelaku belum normal.
"Keduanya kita bawa ke rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau sebelum dibawa ke Polres Musirawas untuk menjalani proses hukum," jelasnya. (Baca: Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Ditahan).
Diketahui penangkan kedua pelaku berawal dari aksi begal yang dilakukan oleh keduanya di Jalinsum Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, Senin (12/10/2020). Korbannya adalah Cici (19) warga setempat.
Modusnya, kedua pelaku mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban yang tak menduga niat buruk kedua pelaku tiba-tiba kaget ketika salah seorang pelaku langsung merampas ponselnya. Saat itu pelaku mengancam korban agar jangan berteriak dengan kalimat ancaman "Jangan teriak, nanti kubunuh kau".
Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku kemudian kabur melarikan diri. Akan tetapi, kedua pelaku berhasil diamankan oleh massa.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Terawas Iptu Arpan mengatakan, penangkapan kedua pelaku Adi Firmansyah (21) warga Dusun 8 Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kecamatan Terawas Kabupaten Musirawas dan Supri (32), warga Desa Surulangun Kampung 3 Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara . Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya pelaku sedang dikejar massa.
Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung melaksanakan penangkapan terhadap kedua pelaku. Pada saat pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh masyarakat kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Terawas.
"Namun saat di tengah perjalanan ke Polsek, tiba-tiba kedua pelaku membuka pintu samping kendaraan sebelah kiri dan langsung jatuh di jalan lintas dan tersungkur,” kata Arpan saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Kemudian anggota berupaya mengejar pelaku yang lari dan memberikan tembakan peringatan ke atas. Dan tidak diindahkan oleh kedua pelaku, bahkan pelaku sempat melawan dengan mengambil batu di pinggir jalan untuk dilemparkan ke polisi, hingga terpaksa kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah berhasil dilumpuhkan dan diamankan, kedua pelaku dibawa ke Puskesmas STL Ulu Terawas untuk mendapatkan perawatan medis. Dan oleh pihak Puskesmas menyarankan pelaku dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kedua pelaku belum normal.
"Keduanya kita bawa ke rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau sebelum dibawa ke Polres Musirawas untuk menjalani proses hukum," jelasnya. (Baca: Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Ditahan).
Diketahui penangkan kedua pelaku berawal dari aksi begal yang dilakukan oleh keduanya di Jalinsum Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, Senin (12/10/2020). Korbannya adalah Cici (19) warga setempat.
Modusnya, kedua pelaku mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban yang tak menduga niat buruk kedua pelaku tiba-tiba kaget ketika salah seorang pelaku langsung merampas ponselnya. Saat itu pelaku mengancam korban agar jangan berteriak dengan kalimat ancaman "Jangan teriak, nanti kubunuh kau".
Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku kemudian kabur melarikan diri. Akan tetapi, kedua pelaku berhasil diamankan oleh massa.
(nag)