Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan

Rabu, 05 Desember 2018 - 21:32 WIB
Menghina Teman, Artis...
Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan
A A A
JAKARTA - Artis cantik Baby Jovanca divonis empat bulan dalam kasus pencemaran nama, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018). Pemain sitkom OK JEK yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta itu dinyatakan terbukti menghina temannya, Anggraini.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Ali Said, majelis hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar dan menjatuhi pidana selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Hakim Ni Made saat membacakan putusan.

Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan


Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun divonis empat bulan, namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan.

Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Cantik Baby Jovanca Segera Disidang)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Menanggapi putusan hakim itu, Baby Jovanca menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia enggan memberi komentar kepada wartawan.
Sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK JEK itu memang tidak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewancarainya. “Nanti ya mas,” katanya singkat.
(thm)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
1 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
1 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
1 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
2 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved