Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan

Rabu, 05 Desember 2018 - 21:32 WIB
Menghina Teman, Artis...
Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan
A A A
JAKARTA - Artis cantik Baby Jovanca divonis empat bulan dalam kasus pencemaran nama, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018). Pemain sitkom OK JEK yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta itu dinyatakan terbukti menghina temannya, Anggraini.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Ali Said, majelis hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar dan menjatuhi pidana selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Hakim Ni Made saat membacakan putusan.

Menghina Teman, Artis Cantik Baby Jovanca Divonis Empat Bulan


Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun divonis empat bulan, namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan.

Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Cantik Baby Jovanca Segera Disidang)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Menanggapi putusan hakim itu, Baby Jovanca menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia enggan memberi komentar kepada wartawan.
Sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK JEK itu memang tidak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewancarainya. “Nanti ya mas,” katanya singkat.
(thm)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
10 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
44 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
11 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved