Pelaku Penggelapan Alumunium 1 Truk Ditangkap di Riau

Kamis, 29 November 2018 - 14:59 WIB
Pelaku Penggelapan Alumunium...
Pelaku Penggelapan Alumunium 1 Truk Ditangkap di Riau
A A A
SERDANG BEDAGAI - Pelaku penggelapan alumunium berhasil ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Provinsi Riau setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan.

Pelaku berinisial HSN (29) diamankan di kediaman kerabatnya di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, Sabtu, 24 November 2018. Warga Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan ini menggelapkan alumunium milik PT Limas Jaya Transindo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (16/8/2018). Saat itu tersangka yang bekerja sebagai sopir truk mengangkut alumunium milik PT Limas Jaya Transindo Sei Lincah Jambi membawa mobil truck hino BH 8029 XU warna hijau dengan muatan seberat 13,650 ton tujuan Kim Star Tanjung Morawa.

"Seharusnya mobil sampai di tujuan pada Sabtu 18 Agustus 2018, namun hingga Senin 20 Agustus 2018 truk belum juga sampai di tujuan. Dari sana langsung dilakukan pencarian dan ditemukanlah mobil itu di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Jumat 24 Agustus 2018," jelas Alex, Kamis (29/11/2018).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Alex, muatan truk berkurang sebanyak 3,38 ton dengan sisa 10,270 ton aluminium. Akibat perbuatan tersangka, PT Limas Jaya Transindo mengalami kerugian sebesar Rp59.150.000.

Mengetahui itu, PT Limas Jaya Trasindo melalui Jalaludin (36) warga Jalan Karakatau Ujung Medan yang menjabat sebagai mandor kuli membuat laporan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya tim opsnal dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang melakukan koordinasi denga Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir dan bergerak menuju kediaman keluarga tersangka bersama dengan kanit Reskrim Polsek Keteman beserta 2 orang anggota.

"Setibanya di kediaman keluarga tersangka, tim langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Serdang Bedagai melalui Batam," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, alumunium yang dia gelapkan sudah dijual kepada tukang botot di wilayah Kabupaten Batubara seharga Rp29 juta dengan berat total 3 ton. "Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pencarian tempat penampungan alumunium tersebut," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)