Terjaring OTT, Uang Tunai Rp30 Juta Disita dari Kadis Sosial Sergai

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:38 WIB
loading...
Terjaring OTT, Uang...
Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk saat memaparkan kasus OTT bersama tersangka Kadis Sosial Sergai di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam. (foto/ist)
A A A
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu. Baca juga: Dagang Ganja, Pasutri asal Batubara Dicokok Polisi Menyaru Pembeli

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, (53). Sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Kapolres. Baca jgua: Ikan Bandeng Nyaris Membusuk Jadi Alat untuk Serangan Fajar Pilkada Cilegon

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. "Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Sadis! Siswi SMP di...
Sadis! Siswi SMP di Serdang Begadai Ditemukan Tewas Dalam Karung
Kronologi Brutal Suami...
Kronologi Brutal Suami Tikam Istri saat Live Karaoke hingga Tewas di Serdang Bedagai
Ini Tampang Bengis Suami...
Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Remaja 14 Tahun Tewas...
Remaja 14 Tahun Tewas Ditembak OTK di Perbaungan Serdang Bedagai
Kepala Desa di Sergai...
Kepala Desa di Sergai Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diduga Tersambar Petir
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Sita Duit Rp95 Juta...
KPK Sita Duit Rp95 Juta hingga Surat Pengunduran Diri OPD terkait Kasus Bupati Tulungagung
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved