Sakit Hati, Pria di Sergai Bacok Korban hingga Usus Terburai
loading...
A
A
A
SERGAI - Petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan terhadap Saddam Syahputra, korban pembacokan di bagian perut hingga usus terburai. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/03/2024) dini hari lalu.
Pelaku berinisial MI, pemuda berusia 40 tahun, warga Dusun Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Jumat (24/03/2024) pagi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan di Desa Sekip Lubuk Pakam.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, motifnya melakukan penganiayaan karena sakit hati. Korban sering melontarkan kata-kata tak senonoh, bahkan beberapa kali memaki dirinya saat pelaku datang ke kampung korban di Dusun Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
Pelaku melakukan pembacokan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang, bersama seorang pelaku lainnya berinisial H, yang saat ini masih buron dan diburu polisi. Pelaku H berperan membonceng pelaku MIL dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian perut hingga ususnya terburai. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Perbaungan," kata AKP S. Gurusinga.
Pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Pelaku berinisial MI, pemuda berusia 40 tahun, warga Dusun Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Jumat (24/03/2024) pagi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan di Desa Sekip Lubuk Pakam.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, motifnya melakukan penganiayaan karena sakit hati. Korban sering melontarkan kata-kata tak senonoh, bahkan beberapa kali memaki dirinya saat pelaku datang ke kampung korban di Dusun Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
Pelaku melakukan pembacokan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang, bersama seorang pelaku lainnya berinisial H, yang saat ini masih buron dan diburu polisi. Pelaku H berperan membonceng pelaku MIL dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian perut hingga ususnya terburai. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Perbaungan," kata AKP S. Gurusinga.
Pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hri)