Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirusak Oknum Satpol PP
A
A
A
BLITAR - Rumah Dinas Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar dirusak seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya, rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Soedanco Soeprijadi, Kota Blitar, mengalami kerusakan.
Tindakan tersebut segera ditangani Polres Blitar dan menangkap tersangka yang berstatus outsourching di Satpol PP Kota Blitar, berinisial AV (29). “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan Selasa (27/11/2018).
Rumah Dinas Wali Kota Blitar mengalami kerusakan pada jendela kaca, dapur umum, dan ruangan yang bersebelahan dengan ruang sekretaris pribadi Wali Kota. AV juga memecahkan kaca pos penjagaan dengan sebatang kayu. Untuk kerusakan di dua titik lainnya merupakan hasil tendangan sepatunya.
AV merusakan rumah dinas Wali Kota karena kesal dengan jadwal jaga yang tidak tertib. Apalagi sejak Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap Rp 1,5 miliar, jadwal jaga tidak menentu. AV mengaku sudah berkali-kali mengadu ke atasan, namun laporannya tidak digubris.
“Perusakan terjadi karena yang bersangkutan mengaku kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu namun tidak ditanggapi. Karenannya diam diam pada malam hari dia melakukan perusakan,“ terang Heri. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP, namun tidak ditahan.
Sebelumnya Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar membantah adanya perusakan. Menurut dia pecahnya kaca pos penjagaan hal yang wajar. “Tidak ada apa apa. Mungkin sudah waktunya (pecah),“ katanya.
Tindakan tersebut segera ditangani Polres Blitar dan menangkap tersangka yang berstatus outsourching di Satpol PP Kota Blitar, berinisial AV (29). “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan Selasa (27/11/2018).
Rumah Dinas Wali Kota Blitar mengalami kerusakan pada jendela kaca, dapur umum, dan ruangan yang bersebelahan dengan ruang sekretaris pribadi Wali Kota. AV juga memecahkan kaca pos penjagaan dengan sebatang kayu. Untuk kerusakan di dua titik lainnya merupakan hasil tendangan sepatunya.
AV merusakan rumah dinas Wali Kota karena kesal dengan jadwal jaga yang tidak tertib. Apalagi sejak Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap Rp 1,5 miliar, jadwal jaga tidak menentu. AV mengaku sudah berkali-kali mengadu ke atasan, namun laporannya tidak digubris.
“Perusakan terjadi karena yang bersangkutan mengaku kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu namun tidak ditanggapi. Karenannya diam diam pada malam hari dia melakukan perusakan,“ terang Heri. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP, namun tidak ditahan.
Sebelumnya Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar membantah adanya perusakan. Menurut dia pecahnya kaca pos penjagaan hal yang wajar. “Tidak ada apa apa. Mungkin sudah waktunya (pecah),“ katanya.
(wib)