Dewan Pertanyakan Kontribusi Pembangkit Listrik di Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - DPRD menyoal kontribusi lima perusahaan pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono kepada wartawan Jumat (23/11/2018) mengatakan, pihaknya sangat mendukung keberadaan investor termasuk perusahaan pembangkit listrik untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pèrekonomian masyarakat khususnya di sekitar lokasi investor.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, selama ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui kontribusi yang sudah diberikan para investor di bidang pembangkit listrik yang menggunakan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Simalungun untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat.
"DPRD Simalungun sama sekali tidak tahu kontribusi apa yang sudah diberikan investor pembangkit listrik yang ada di daerah ini (Simalungun). Padahal sudah memanfaatkan sumber daya alam Kabupaten Simalungun," sebut Dadang.
Dadang mengatakan memang investor pembangkit listrik yang ada di Kabupaten Simalungun ijin usahanya diterbitkan pemerintah provinsi dan kontribusi pendapatannya juga ke provinsi Sumatera Utara, namun perhatiannya kepada daerah juga harus diberikan,karena sumber daya alam yang digunakan ada di Simalungun.
"Ke depan saya berharap Pemkab Simalungun menjalin kerjasama dengan para investor pembangkit listrik dalam pembangunan infrastruktur dan sarana umum yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apalagi saat anggaran pembangunan daerah terbatas," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora membenarkan selama ini tidak ada kontribusi langsung perusahaan pembangkit listrik yang ada di 5 kecamatan untuk pendapatan asli daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan.
"Setahu saya karena pembangkit listrik memanfaatkan air permukaan, kontribusi pendapatan daerahnya untuk provinsi Sumatera Utara,bukan ke kabupaten Simalungun," sebutnya,
Untuk diketahui di Kabupaten Simalungun ada 5 investor pembangkit listrik yang memanfaatkan sungai arus deras.
Kelima investor tersebut,PT Bersaudara Simalungun di Kecamatan Hatonduhan,PT Tecnofit Energi Lestari di kecamatan Huta Bayu Raja,PT Marlis Mandiri Energi (Kecamatan Siantar),PT Global Karay Energy (Silou Kahean) dan PT Global Hydro Energy (Raya).
Camat Hatonduhan,Maryaman Samosir yang dikonfirmasi terkait kontribusi investor pembangkit listrik untuk masyarakat dan daerahnya mengatakan beberapa infrastruktur sudah dibangun seperti parit dan jalan serta ambulance untuk masyarakat di sekitar perusahaan.
"Sepertinya ada memang diantaranya membangun parit dan memperbaiki jalan serta memberikan ambulance ,tapi yang tahu pasti kepala desa di sekitar perusahaan," pungkasnya.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono kepada wartawan Jumat (23/11/2018) mengatakan, pihaknya sangat mendukung keberadaan investor termasuk perusahaan pembangkit listrik untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pèrekonomian masyarakat khususnya di sekitar lokasi investor.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, selama ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui kontribusi yang sudah diberikan para investor di bidang pembangkit listrik yang menggunakan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Simalungun untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat.
"DPRD Simalungun sama sekali tidak tahu kontribusi apa yang sudah diberikan investor pembangkit listrik yang ada di daerah ini (Simalungun). Padahal sudah memanfaatkan sumber daya alam Kabupaten Simalungun," sebut Dadang.
Dadang mengatakan memang investor pembangkit listrik yang ada di Kabupaten Simalungun ijin usahanya diterbitkan pemerintah provinsi dan kontribusi pendapatannya juga ke provinsi Sumatera Utara, namun perhatiannya kepada daerah juga harus diberikan,karena sumber daya alam yang digunakan ada di Simalungun.
"Ke depan saya berharap Pemkab Simalungun menjalin kerjasama dengan para investor pembangkit listrik dalam pembangunan infrastruktur dan sarana umum yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apalagi saat anggaran pembangunan daerah terbatas," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora membenarkan selama ini tidak ada kontribusi langsung perusahaan pembangkit listrik yang ada di 5 kecamatan untuk pendapatan asli daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan.
"Setahu saya karena pembangkit listrik memanfaatkan air permukaan, kontribusi pendapatan daerahnya untuk provinsi Sumatera Utara,bukan ke kabupaten Simalungun," sebutnya,
Untuk diketahui di Kabupaten Simalungun ada 5 investor pembangkit listrik yang memanfaatkan sungai arus deras.
Kelima investor tersebut,PT Bersaudara Simalungun di Kecamatan Hatonduhan,PT Tecnofit Energi Lestari di kecamatan Huta Bayu Raja,PT Marlis Mandiri Energi (Kecamatan Siantar),PT Global Karay Energy (Silou Kahean) dan PT Global Hydro Energy (Raya).
Camat Hatonduhan,Maryaman Samosir yang dikonfirmasi terkait kontribusi investor pembangkit listrik untuk masyarakat dan daerahnya mengatakan beberapa infrastruktur sudah dibangun seperti parit dan jalan serta ambulance untuk masyarakat di sekitar perusahaan.
"Sepertinya ada memang diantaranya membangun parit dan memperbaiki jalan serta memberikan ambulance ,tapi yang tahu pasti kepala desa di sekitar perusahaan," pungkasnya.
(nag)