Ribuan Miras Cap Tikus Disita Petugas di Talaud dan Minahasa

Jum'at, 16 November 2018 - 18:59 WIB
Ribuan Miras Cap Tikus...
Ribuan Miras Cap Tikus Disita Petugas di Talaud dan Minahasa
A A A
MANADO - Genderang perang terhadap minuman keras (miras) terus ditabuh. Hasilnya, ribuan liter miras jenis cap tikus berhasil disita petugas kepolisian di dua lokasi berbeda.

Pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud berhasil menangkap sebuah kendaraan truk penyeberangan DL 8227 BA. Kendaraan tersebut ditemukan di jalan raya di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (16 /11/ 2018), pukul 03.30 Wita.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Rolly Maholeh menjelaskan, awalnya anggotanya melaksanakan tugas penyelidikan di Pelabuhan Feri Melonguane.

Melihat sebuah truk yang mencurigakan turun dari Kapal Feri Porodisa, setelah dibuntuti akhirnya truk DL 8227 BA dihentikan tepatnya di Jalan raya depan rumah Alkatalib Tali di Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane.

Setelah dicek, ternyata truk mengangkut barang berupa dos air mineral yang berisikan minuman beralkohol jenis cap tikus.

“Minuman beralkohol jenis captikus yang berhasil disita sebanyak 1.440 liter yang disimpan dalam ratusan botol air mineral ukuran 600 ml dan dikemas dalam 100 dos,” kata Kasat.

Sopir berinisial MS alias Kelo warga Desa Tateli Jaga III bersama barang bukti langsung diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Talaud.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati mengatakan, Polres Kepulauan Talaud dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman keras di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Hal ini untuk menciptakan Talaud yang kondusif jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,” tukasnya.

Sementara yang kedua, minuman keras berhasil ditemukan di warung milik RM Alias Rudi (46), warga Desa Tumaratas jaga dua Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.

Dari warung tersebut petugas Polsek Langowan yang dipimpin Ipda N Singal mengamankan 6 jeriken berukuran 25 liter minuman keras jenis captikus.

Kapolsek Langowan Iptu Mardy F Tumanduk mengatakan, razia minuman keras akan terus dilakukan hingga memasuki perayaan Natal di wilayah Langowan.

“Kita melaksanakan razia Miras atas perintah Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang dengan tidak pandang bulu di seluruh wilayah hukum Polres Minahasa,” tuturnya.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan petugas dengan melaporkan apabila mengetahui atau mendapati adanya warung yang masih menjual minuman keras di wilayah Langowan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)