DPRD Temukan Indikasi BUMD DKI Endapkan Anggaran Rp4,4 Triliun
Jum'at, 16 November 2018 - 05:28 WIB
DPRD Temukan Indikasi BUMD DKI Endapkan Anggaran Rp4,4 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta diduga mengendapkan anggaran sebesar Rp4,4 triliun. DPRD DKI Jakarta segera bentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidikinya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, dalam pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD di Badan Anggaran (Banggar), pihaknya mendapatkan pengakuan dari PT Jakarta propertindo (Jakpro) adanya realokasi PMD Rp650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI. Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sejak 2013 itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018."Setelah kami tanyakan kepada 10 BUMD, total dana pengendapan mencapai Rp4,4 triliun dan direalokasi tanpa dasar hukum. Kami sepakat untuk membentuk Pansus guna menyelidiki hal tersebut," kata Triwisaksana usai memimpin rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 15 November 2018 kemarin.
Pria yang akrab disapa Sani itu menjelaskan, dari total Rp4,4 triliun dana yang mengendap, sebanyak Rp 2,6 triliun di antaranya masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,18 triliun dimoratorium sampai ada regulasinya.
Sementara Rp650 miliar yang direalokasi oleh PT Jakpro ke dalam proyek lain haru dikembalikan. Realokasi PMD dalam BUMD, kata Sani boleh saja asal ada regulasinya dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, kenyataannya adalah bahwa sudah ada realokasi tersebut tanpa adanya regulasi itu.
"Realokasi PMD itu hanya untuk kebutuhan yang memang disetujui," ungkapnya. Pembentukan Pansus dan mematikan PMD sebesar Rp1,18 triliun itu dipastikan Sandi tidak menggangu jadwal waktu pembahasan anggaran APBD 2019 yang tengah dibahas saat ini.
Kepada Badan Pembina (BP) BUMD, Sani menyarankan agar ada pembinaan kepada BUMD dalam soal-soal penggunaan dana PMD tadi itu.
"Pansus tidak ada kaitan sama APBD, dia hanya menyelidiki apa yang sudah terjadi pada realokasi sisa PMD yang lalu-lalu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mempersilakan DPRD menggunakan haknya membentuk Pansus. Menurutnya, pansus bukan sesuatu yang haram dan justru menjadi pembanding Pemprov DKI dalam melakukan pengawasan.
Sekertaris Daerah (Sekda) itu pun mengatakan pansus ataupun moratorium PMD Rp1,18 triliun tidak mengganggu kinerja BUMD. Sebab, ada Rp2,6 triliun yang masih bisa diserap dan para BUMD penerimanya itupun binguna menggunakannya. "Kami akan laporkan ke Pak Gubernur tentunya," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, dalam pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD di Badan Anggaran (Banggar), pihaknya mendapatkan pengakuan dari PT Jakarta propertindo (Jakpro) adanya realokasi PMD Rp650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI. Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sejak 2013 itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018."Setelah kami tanyakan kepada 10 BUMD, total dana pengendapan mencapai Rp4,4 triliun dan direalokasi tanpa dasar hukum. Kami sepakat untuk membentuk Pansus guna menyelidiki hal tersebut," kata Triwisaksana usai memimpin rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 15 November 2018 kemarin.
Pria yang akrab disapa Sani itu menjelaskan, dari total Rp4,4 triliun dana yang mengendap, sebanyak Rp 2,6 triliun di antaranya masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,18 triliun dimoratorium sampai ada regulasinya.
Sementara Rp650 miliar yang direalokasi oleh PT Jakpro ke dalam proyek lain haru dikembalikan. Realokasi PMD dalam BUMD, kata Sani boleh saja asal ada regulasinya dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, kenyataannya adalah bahwa sudah ada realokasi tersebut tanpa adanya regulasi itu.
"Realokasi PMD itu hanya untuk kebutuhan yang memang disetujui," ungkapnya. Pembentukan Pansus dan mematikan PMD sebesar Rp1,18 triliun itu dipastikan Sandi tidak menggangu jadwal waktu pembahasan anggaran APBD 2019 yang tengah dibahas saat ini.
Kepada Badan Pembina (BP) BUMD, Sani menyarankan agar ada pembinaan kepada BUMD dalam soal-soal penggunaan dana PMD tadi itu.
"Pansus tidak ada kaitan sama APBD, dia hanya menyelidiki apa yang sudah terjadi pada realokasi sisa PMD yang lalu-lalu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah mempersilakan DPRD menggunakan haknya membentuk Pansus. Menurutnya, pansus bukan sesuatu yang haram dan justru menjadi pembanding Pemprov DKI dalam melakukan pengawasan.
Sekertaris Daerah (Sekda) itu pun mengatakan pansus ataupun moratorium PMD Rp1,18 triliun tidak mengganggu kinerja BUMD. Sebab, ada Rp2,6 triliun yang masih bisa diserap dan para BUMD penerimanya itupun binguna menggunakannya. "Kami akan laporkan ke Pak Gubernur tentunya," ujarnya.
(whb)