Polres Tanggamus Temukan 2 Ha Ladang Ganja

Jum'at, 09 November 2018 - 10:08 WIB
Polres Tanggamus Temukan 2 Ha Ladang Ganja
Polres Tanggamus Temukan 2 Ha Ladang Ganja
A A A
TANGGAMUS - Aparat gabungan Polres Tanggamus menemukan ladang ganja seluas 2 hektare (Ha) di Pedukuhan Tulungbalak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Polisi juga mengamankan Mat Yusuf (59), warga Pedukuhan Bayur, Kecamatan Kotaagung, yang menjadi penjaga ladang ganja, sedangkan pemiliknya masih dalam pengejaran.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berdasar temuan barang bukti di Dusun Kedaung berupa 80 batang pohon ganja setinggi 2 meter. Sedangkan di lokasi kedua menemukan 20 batang pohon ganja ukuran 70 cm, di lokasi ketiga menemukan 21 batang pohon ganja ukuran 18 cm.

“Polisi yang sudah mendapat informasi langsung bergerak menuju ladang ganja, jaraknya sekitar 10 jam dari Kotaagung. Untuk mencapai lokasi harus ditempuh dengan jalan kaki selama sekitar tiga jam. Namun polisi hanya menemukan ladang ganja, tersangka melarikan diri ke wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Kapolres, Jumat (9/11/2018).

Dia menjelaskan, ladang ganja itu ditemukan di tiga lokasi berbeda untuk menyamarkan dari pantauan aparat keamanan. Tersangka menanam ganja di antara pohon kopi dan palawija. Mat Yusuf sebagai penjaga ladang diberi imbalan oleh pemilik ladang sebesar Rp100-250.000 per minggu.

Selama ini sudah tiga kali panen, sementara di ladang pribadi milik Mat Yusup yang kebetulan bersebelahan sudah satu kali panen. Untuk tersangka Mat Yusuf dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6689 seconds (0.1#10.140)