Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
loading...
A
A
A
REJANG LEBONG - Hutan lindung Bukit Balai di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi tempat para peladang ganja untuk menyemai tanaman terlarang tersebut. Hal ini terungkap dari hasil penggerebekan yang dilakukan anggota Polsek Kota Padang.
Setelah menyusuri jalan setapak yang menanjak selama 12 jam dari desa terdekat kawasan hutan lindung, anggota Polsek Kota Padang, akhirnya menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare. Tanaman ganja itu ditanam di tengah area hutan yang dibuka secara ilegal.
Sejumlah batang pohon besar nampak tumbang berserakan, dan di antara batang-batang pohon besar yang telah tumbang tersebut, para pelaku menanam tanaman ganja. Ada sekitar 700 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan gubuk liar yang dibangun oleh pelaku. Di dalam gubuk tersebut juga ditemukan ganja yang sudah kering dan siap konsumsi. Ladang ganja ini berada di wilayah Pematang Danau, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sidang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat kami temukan, tanaman ganja ini ditanam secara tumpang sari dengan tanaman kopi. Lahan untuk menenamnya, kelihatan baru dibuka secara ilegal di tengah hutan lindung Bukit Balai," ujar Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi, Sabtu (9/10/2021).
Polisi langsung memusnahkan seluruh tanaman ganja tersebut, termasuk membakar gubuk yang telah ditinggalkan oleh para pelaku penanaman ganja tersebut. Ada 35 batang tanaman ganja yang disita polisi, sebagai barang bukti. Zuhdi mengaku, telah mengantongi identitas pelaku penanaman ganja ini, dan masih dalam pengejaran petugas.
Setelah menyusuri jalan setapak yang menanjak selama 12 jam dari desa terdekat kawasan hutan lindung, anggota Polsek Kota Padang, akhirnya menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare. Tanaman ganja itu ditanam di tengah area hutan yang dibuka secara ilegal.
Sejumlah batang pohon besar nampak tumbang berserakan, dan di antara batang-batang pohon besar yang telah tumbang tersebut, para pelaku menanam tanaman ganja. Ada sekitar 700 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan gubuk liar yang dibangun oleh pelaku. Di dalam gubuk tersebut juga ditemukan ganja yang sudah kering dan siap konsumsi. Ladang ganja ini berada di wilayah Pematang Danau, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sidang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat kami temukan, tanaman ganja ini ditanam secara tumpang sari dengan tanaman kopi. Lahan untuk menenamnya, kelihatan baru dibuka secara ilegal di tengah hutan lindung Bukit Balai," ujar Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi, Sabtu (9/10/2021).
Polisi langsung memusnahkan seluruh tanaman ganja tersebut, termasuk membakar gubuk yang telah ditinggalkan oleh para pelaku penanaman ganja tersebut. Ada 35 batang tanaman ganja yang disita polisi, sebagai barang bukti. Zuhdi mengaku, telah mengantongi identitas pelaku penanaman ganja ini, dan masih dalam pengejaran petugas.
(eyt)