Kakek 60 Tahun di Bandung Nekat Tanam 20 Pohon Ganja di Halaman Rumah, Ini Alasannya!
Senin, 12 Februari 2024 - 16:46 WIB
loading...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai MTS (60) tersangka penanaman 20 pohon batang ganja di halaman rumahnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman/MPI
A
A
A
BANDUNG - Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial MTS di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan MTS merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujar Kusworo, Senin (12/2/2024).
MTS mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021. Dia kemudian menabur biji ganja di pekarangan rumahnya dan merawatnya hingga tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja.
Baca Juga: Kedapatan Tanam Ganja, Petani di Samosir Ditangkap Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan MTS merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya," ujar Kusworo, Senin (12/2/2024).
MTS mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021. Dia kemudian menabur biji ganja di pekarangan rumahnya dan merawatnya hingga tumbuh menjadi 20 batang pohon ganja.
Baca Juga: Kedapatan Tanam Ganja, Petani di Samosir Ditangkap Polisi
Lihat Juga :