Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Gunungkidul Babak Belur Dimassa
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Su (20), warga Desa Pacarrejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Pemuda pengangguran ini menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke polisi lantaran aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.
Informasi yang beredar menyebutkan, pencabulan Su terhadap Sek (13) terbongkar berkat pesan-pesan ancaman yang ia kirimkan kepada korban. Dalam pesan-pesan tersebut, Sek diminta untuk kembali melayani nafsu bejat pelaku. Karena takut, Sek akhirnya melaporkan sikap Su kepada orang tuanya.
"Kemudian Senin (5/11/2018) malam, ada pembicaraan antara Su dengan pihak keluarga disaksikan tokoh dusun dan pemuda," kata Kanit Reskrim Polsek Semanu Ipda Sujino, Selasa (6/11/2018).
Dijelaskan, saat pertemuan, emosi massa tidak bisa dibendung. Sek mengaku telah dua kali disetubuhi pelaku. Akhirnya warga dan keluarga kalap dan melakukan aksi massa. "Pelaku babak belur dan berhasil diamankan petugas," ucapnya.
Setelah diamankan dan diperiksa, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun hanya pasrah ketika kasus dilimpahkan. "Karena menyangkut UU Perlindungan Anak, maka ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres," katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan. Atas perbuatan pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak. "Kita jerat dengan UU 23 tahun 2002 yang diubah dalam UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan, pencabulan Su terhadap Sek (13) terbongkar berkat pesan-pesan ancaman yang ia kirimkan kepada korban. Dalam pesan-pesan tersebut, Sek diminta untuk kembali melayani nafsu bejat pelaku. Karena takut, Sek akhirnya melaporkan sikap Su kepada orang tuanya.
"Kemudian Senin (5/11/2018) malam, ada pembicaraan antara Su dengan pihak keluarga disaksikan tokoh dusun dan pemuda," kata Kanit Reskrim Polsek Semanu Ipda Sujino, Selasa (6/11/2018).
Dijelaskan, saat pertemuan, emosi massa tidak bisa dibendung. Sek mengaku telah dua kali disetubuhi pelaku. Akhirnya warga dan keluarga kalap dan melakukan aksi massa. "Pelaku babak belur dan berhasil diamankan petugas," ucapnya.
Setelah diamankan dan diperiksa, akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun hanya pasrah ketika kasus dilimpahkan. "Karena menyangkut UU Perlindungan Anak, maka ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres," katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan. Atas perbuatan pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak. "Kita jerat dengan UU 23 tahun 2002 yang diubah dalam UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
(amm)